Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamen korban salah tangkap jadi saksi gugatan UU MD3

Pengamen korban salah tangkap jadi saksi gugatan UU MD3 Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - "Saya langsung dibawa ke Polsek Kebayoran Lama. Mulanya saya diberitahu untuk jadi saksi di Polda Metro Jaya. Tapi sampai di Polda saya digebuki disetrum, disuruh mengaku jadi pelaku pembunuhan," ujar pengamen korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan anak jalanan di jalan layang Cipulir, Andro Suriyanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/10).

Andro sedikit tergagap dalam memberikan keterangan di depan para hakim konstitusi. Dia seperti berusaha menahan sedih lantaran mengingat pengalaman diperlakukan tidak manusiawi oleh penyidik kepolisian.

"Bahkan saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya dan beberapa teman saya dipaksa untuk mengaku. Kami dibawa ke lapangan, kami disiksa untuk mengaku," terangnya.

Kehadiran Andro ke MK bukanlah untuk menggugat perilaku aparat penegak hukum yang sering bertindak sewenang-wenang. Dia dihadirkan oleh pemohon uji materi Pasal 245 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana bersama beberapa warga, Erasmus Napitupulu, Febi Yonesta dan Rizal.

Mereka mempermasalahkan pasal ini lantaran memberikan hak istimewa kepada anggota dewan ketika terjerat masalah pidana. Pasal itu menyebutkan adanya kewajiban bagi penyidik mendapat izin penyidikan terhadap anggota dewan yang terkena perkara hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Maksud para pemohon menghadirkan Andro untuk menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif di mata hukum bagi rakyat biasa dengan anggota parlemen. Hal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin persamaan hak dan perlakuan bagi warga negara di hadapan hukum.

Terkait persoalan keistimewaan ini, peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, hal itu diberikan dalam rangka perlindungan untuk menjamin tugas-tugas anggota dewan tidak terganggu. Namun demikian, menurut dia, hal itu merupakan salah satu bentuk intervensi terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman.

"Pemberian izin (oleh Mahkamah Kehormatan Dewan) ternyata bertentangan dengan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman dan berakibat pada terhambatnya proses hukum," ungkap Bivitri.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024

291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya