Pengamat khawatir banyak bule terjerat pasal kumpul kebo
Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Profesor Andi Hamzah mengatakan, kumpul kebo ialah ketika seorang bujang tinggal bersama lawan jenis dan melakukan hubungan sex. Bila tertangkap dia dihukum 5 tahun penjara.
Dia khawatir, bila pasal itu diberlakukan akan banyak orang asing di negeri ini bakal dipidanakan. "Saya khawatir ini banyak orang bule yang kena, apalagi itu delik aduan," ucapnya.
Draf RUU KUHP Pasal 485 tentang kumpul kebo atau pasangan tanpa ikatan perkawinan yang hidup bersama menyebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Sementara jika pelaku lajang, dipidana paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Achmad Dimyati Natakusuma meminta agar pasal dalam KUHP tentang kumpul kebo disempurnakan kembali. Sebab dia khawatir, pasal tersebut rawan muncul fitnah.
Misalnya, dalam pasal dijelaskan bila yang berhak melapor adalah yang merasa dirugikan, termasuk masyarakat."Bagaimana jika yang melapor ternyata punya niat memfitnah?"
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaKebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKebakaran Ponpes Al Washilah Lemo Polman Renggut Korban Jiwa, 2 Santri Meninggal Dunia
Kebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
“Terpaksa” Pulang ke Kampung Halaman Demi Mertua, Pria Bantul Ini Teruskan Usaha Ayah Jadi Pembuat Keris
Untuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaSederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaMelihat dari Dekat Bledug Anak Kesongo Blora, Terbentuk dari Tekanan Perut Bumi
Bukit lumpur itu sudah berkali-kali meletus dan menelan korban jiwa.
Baca Selengkapnya