Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Hukum: Bila BW tersangka otomatis berhenti dari jabatan

Pengamat Hukum: Bila BW tersangka otomatis berhenti dari jabatan Zainal Arifin Mochtar. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menjelaskan ada tiga catatan penting terjadi atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim pada Jumat (23/1) kemarin.

Pertama menurut dia, Bambang Widjojanto pantas untuk tidak ditangkap. Karena menurut dia pada saat menjadi pengacara BW hanya memberikan strategi siapa yang akan bicara lebih dulu di depan hakim.

"Kasus yang dituduhkan ke BW tahun 2010 saya tidak tau maksudnya itu, yang saya pahami dia yang akan mengatur siapa duluan yang bicara," katanya.

Dia melanjutkan, kedua soal mekanisme penangkapan dan ketiga tata cara penangkapan. Zainal mengatakan penangkapan BW bisa menghambat penegakan hukum pada KPK.

"Jika melihat pasal 32, kata Zainal, bila BW menjadi tersangka maka otomatis dia harus berhenti sementara menjadi wakil ketua KPK. Tinggal menunggu keputusan presiden untuk memberhentikan sementara," ujarnya.

Jika BW berhenti sementara, lanjutnya, akan menghambat kerja KPK karena kehilangan salah satu pemimpin lembaga antirasuah itu. "Kalau berhenti sementara praktis akan menghambat kerja KPK," katanya.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tunggu Kedatangan Prabowo Sowan ke PKB Usai Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih
Cak Imin Tunggu Kedatangan Prabowo Sowan ke PKB Usai Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Cak Imin belum bisa memastikan apakah tamu yang menjanjikan akan bersilaturahmi benar datang atau tidak.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Sosok KH Zainal Mustafa, Pemimpin Pergerakan Lawan Penjajah di Jawa Barat
Sosok KH Zainal Mustafa, Pemimpin Pergerakan Lawan Penjajah di Jawa Barat

Dalam setiap ceramah dan khotbahnya, ia selalu menentang kebijakan politik Belanda.

Baca Selengkapnya
Usai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?

Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya