Pengamat Hukum: Bila BW tersangka otomatis berhenti dari jabatan
Merdeka.com - Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menjelaskan ada tiga catatan penting terjadi atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim pada Jumat (23/1) kemarin.
Pertama menurut dia, Bambang Widjojanto pantas untuk tidak ditangkap. Karena menurut dia pada saat menjadi pengacara BW hanya memberikan strategi siapa yang akan bicara lebih dulu di depan hakim.
"Kasus yang dituduhkan ke BW tahun 2010 saya tidak tau maksudnya itu, yang saya pahami dia yang akan mengatur siapa duluan yang bicara," katanya.
Dia melanjutkan, kedua soal mekanisme penangkapan dan ketiga tata cara penangkapan. Zainal mengatakan penangkapan BW bisa menghambat penegakan hukum pada KPK.
"Jika melihat pasal 32, kata Zainal, bila BW menjadi tersangka maka otomatis dia harus berhenti sementara menjadi wakil ketua KPK. Tinggal menunggu keputusan presiden untuk memberhentikan sementara," ujarnya.
Jika BW berhenti sementara, lanjutnya, akan menghambat kerja KPK karena kehilangan salah satu pemimpin lembaga antirasuah itu. "Kalau berhenti sementara praktis akan menghambat kerja KPK," katanya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaCak Imin belum bisa memastikan apakah tamu yang menjanjikan akan bersilaturahmi benar datang atau tidak.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaDalam setiap ceramah dan khotbahnya, ia selalu menentang kebijakan politik Belanda.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca Selengkapnya