Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamanan Nunun antisipasi tragedi Sistoyo

Pengamanan Nunun antisipasi tragedi Sistoyo Nunun Nurbaeti.dok/merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nunun datang dengan dikawal tiga pria berbadan tegap.

Pengacara Nunun, Ina Rachman mengatakan, pengawalan tersebut dilakukan, sebagai langkah antisipasi, agar tragedi yang menimpa jaksa nonaktif Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, tidak menimpa kliennya.

"Kita minta dari Polres Jaksel. Trauma saja (perisitiwa Sistoyo)," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3).

Pantauan merdeka.com, di lokasi, tiga pria bersafari hitam mengawal Nunun dari mulai turun  mobil hingga masuk ke ruang tunggu sidang. Mereka berdiri di sisi kanan dan kiri Nunun.

Sementara itu, puluhan polisi tampak bersiaga di sekitar Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Mereka menyandang senjata lengkap.

Seperti diketahui, jaksa nonaktif Sistoyo dibacok Deddy Sugarda saat hendak menjalani sidang kasus korupsi yang diduga melibatkan dirinya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Nunun sendiri hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pemilihan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diduga melibatkan dirinya.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sujatmiko Jubir. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Jaksa M Rum.

Nunun diduga telah melakukan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta. Pembagian cek perjalanan ini dalam rangka pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Gultom. Cek perjalanan dengan total Rp 24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.

KPK sendiri sudah menetapkan Miranda sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Miranda belum diperiksa. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Budayawan Ini Satu-satunya Orang yang Pernah Berani Sebut Prabowo Prajurit 'Lembek', Ini Sosoknya

Budayawan Ini Satu-satunya Orang yang Pernah Berani Sebut Prabowo Prajurit 'Lembek', Ini Sosoknya

Sosok budayawan dan kyai kenamaan Indonesia yang pernah ledek Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.

Baca Selengkapnya
Anies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya

Anies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya

Kesejahteraan para prajurit TNI yang dinilai tidak diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Paras Manis Jian Ayune Sundul Langit Anak Bupati Ponorogo Berkebaya & Tenun Songket

Paras Manis Jian Ayune Sundul Langit Anak Bupati Ponorogo Berkebaya & Tenun Songket

Putri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Terima Dukungan dari Nelayan, Prabowo Cerita Pernah Berenang ke Nusakambangan

Terima Dukungan dari Nelayan, Prabowo Cerita Pernah Berenang ke Nusakambangan

Mantan Danjen Kopassus ini lalu cerita bahwa dulu sering mengunjungi Nusakambangan.

Baca Selengkapnya