Pengakuan BW disergap bak teroris hingga siap mundur dari KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kembali menghirup udara bebas setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melepasnya pada Sabtu (24/1) dini hari. Meski begitu, Bambang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu bagi para saksi di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.
Setelah melalui drama panjang dan hari yang melelahkan sepanjang Jumat (23/1), Bambang kembali menikmati rutinitasnya di rumah dengan tetap beraktivitas seperti biasa. Dia tetap pergi ke masjid untuk salat berjamaah dengan para tetangganya yang tinggal di kampung Bojong Lio, Sukmajaya, Depok.
Usai salat, Bambang menuturkan kembali kejadian yang dialaminya saat ditangkap belasan polisi hingga dibebaskan dan berbagai kejanggalan yang dialaminya. Bambang juga menyatakan siap mundur sesuai aturan yang melarang pimpinan KPK berstatus tersangka.
Berikut rangkumannya:
Disergap bak teroris
Bambang Widjojanto merasa diperlakukan seperti teroris saat ditangkap belasan petugas dari Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1) pagi. Setelah dimasukkan ke dalam mobil polisi yang menjemputnya, di dikawal oleh polisi bersenjata laras panjang."Saya merasa disergap persis seperti teroris. Ada 4 motor yang (petugasnya) bawa laras panjang," tuturnya di kediamannya, Kampung Bojong Lio, Depok, Sabtu (24/1).Bahkan, saat di perjalanan menuju Bareskrim Mabes Polri, ia pun meminta izin berhenti di suatu tempat untuk buang air kecil. Namun, petugas dengan tegas menolak keinginannya itu.
Melawan ketika hendak diborgol
Bambang mengaku melawan petugas yang menangkapnya. Alasannya, dirinya diperlakukan tidak pantas, bahkan hendak diborgol dengan tangan ke belakang."Saya melawan ketika saya diperlakukan tidak sepantasnya dengan diborgol ke belakang. Akhirnya mereka borgol tangan saya ke depan," kata Bambang.Saat ditangkap, dia bersama dengan anak keduanya yang bernama Izzat. Saat di dalam mobil petugas Bareskrim dia pun berbicara kepada anaknya bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim saat itu, adalah proses penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur. Hal inilah yang membuat petugas Bareskrim merasa tersindir dan berniat memplester mulut Bambang.
Berbagai kejanggalan di surat penangkapan
Bambang mengaku heran dengan berbagai kejanggalan saat dirinya ditangkap. Terutama surat penangkapan yang salah alamat dan surat dimulainya penyidikan."Perbedaan pertama berkaitan dengan alamat, terutama mengenai kecamatan dan kelurahan rumah saya. Itu berbeda dalam surat yang diberikan di Bareskrim dengan apa yang saya baca ketika pertama kali ditangkap," ujar Bambang.Bambang juga sempat meminta surat perintah penyidikan terhadap penyidik di Bareskrim. Namun, dirinya hanya ditunjukkan sebentar surat tersebut sehingga ia tidak bisa membacanya secara rinci. "Surat perintah penyidikan hanya dikasih lihat sebentar terus saya mau baca teliti tidak bisa. Jadi pada saat itu saya merasa bahwa ini proses yang tidak biasa. Karena saya tau persis hukum acara dan bagaimana proses yang seharusnya," ungkapnya.
Berdebat dengan penyidik soal surat penangkapan
Kejanggalan lain yang ditemui Bambang ada dalam isi surat penangkapan yang dikeluarkan oleh pihak Bareskrim Polri, tidak ada sama sekali kata-kata 'penangkapan' dalam surat tersebut. Selain itu, tenggat yang tercantum dalam surat penangkapan juga dirasa aneh oleh Bambang."Di surat penangkapan, dalam isinya saya dikatakan akan diperiksa. Jadi kata-kata penangkapan di dalam situ nggak ada. Penangkapan kan harus 1x24 jam. Di surat itu disebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan hingga selesai. Sehingga saya bilang ini bias," katanya. "Bias pertama, penangkapan harus 1x24 jam tidak disebutkan dalam point satu. Tapi dalam point selanjutnya menyebutkan dilakukan sampai selesai. Berarti bisa berhari-hari kan," jelasnya.
Penyidik tak mampu jelaskan sangkaan pasal
Saat sudah berada di ruang penyidikan, Bambang sempat mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada dirinya."Saya kan ditangkap dengan menggunakan Pasal 242. Di dalam pasal tersebut kan ada ayat (1), (2), dan (3). Saya bertanya, ini yang dikenakan ke saya ayat yang mana? Harus disebut saya ini sebagai pembujuk, penyerta, pendamping penyerta atau apa? Apa saya yang mempengaruhi, atau melakukan sumpah palsu, atau apa? Itu enggak jelas. Padahal itu penting bagi pembelaan saya dan bagi mereka. Karena masing-masing ayat itu berbeda muatannya," ungkapnya. Beberapa kejanggalan ini yang membuatnya menolak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyelidik Bareskrim Polri.
Siap mundur dari KPK
Bambang Widjojanto menyatakan kesiapannya mundur sebagai pimpinan KPK. Kesiapannya itu didasari oleh sikapnya yang menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebut apabila seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari jabatannya."Posisi saya secara personal sebagai penegak hukum. Saya harus tunduk dengan hukum. Pasal dalam UU KPK, Pimpinan KPK yang jadi tersangka harus mundur. Saya mengajukan pemberhentian ke pimpinan KPK yang nantinya diajukan ke Presiden. Saya harus tunjukkan secara etik untuk ajukan ini ke pimpinan KPK," kata Bambang.Bambang berujar akan mengajukan surat pemberhentian dirinya itu ke KPK minggu depan. "Mungkin minggu depan. Saya akan tunduk pasa keputusan kolegial. Saya ingin berbuat yang maksimal," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKesaksian Pj Wali Kota Bekasi Bantah Dapat Arahan Pemerintah Pusat Menangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnya