Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar secara bulat

Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar secara bulat palu. shutterstock

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu pun diambil dengan bulat.

"Untuk keputusan ini diambil dengan bulat," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (26/11).

Hatta mengatakan, dalam tahapan pengambilan keputusan, tidak ada satu pun majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) termasuk soal perkara pencucian uang Akil.

Dia mengatakan, proses pemeriksaan banding Akil dan KPK dilakukan sesuai prosedur, yakni berkas banding dibaca oleh lima anggota majelis secara bergiliran dan diadakan musyawarah sebelum pengambilan keputusan.

"Itu ada batas waktunya. Maksimal satu sampai tiga bulan. Karena kan terbatas masa penahanan," ujar Hatta.

Pernyataan Hatta sekaligus menampik tudingan kuasa hukum Akil, Adardam Achyar. Dia menaruh curiga dengan proses pemeriksaan memori banding Akil di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab dia mengaku tidak bisa memantau proses itu.

"Apakah ini memang sudah diperiksa dan diadili, atau hanya menjadi semacam stempel untuk memberikan penguatan kepada putusan Pengadilan Tipikor yang perkaranya berasal dari KPK," ujar Adardam.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Airlangga Klaim Didukung Hampir Seluruh DPD 1 dan DPD II Jadi Ketum Golkar Lagi

Airlangga Klaim Didukung Hampir Seluruh DPD 1 dan DPD II Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut dia dukungan dari ormas jadi salah satu kunci untuk dapat dirinya kembali terpilih memimpin partai pohon beringin itu.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya