Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar secara bulat
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu pun diambil dengan bulat.
"Untuk keputusan ini diambil dengan bulat," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (26/11).
Hatta mengatakan, dalam tahapan pengambilan keputusan, tidak ada satu pun majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) termasuk soal perkara pencucian uang Akil.
Dia mengatakan, proses pemeriksaan banding Akil dan KPK dilakukan sesuai prosedur, yakni berkas banding dibaca oleh lima anggota majelis secara bergiliran dan diadakan musyawarah sebelum pengambilan keputusan.
"Itu ada batas waktunya. Maksimal satu sampai tiga bulan. Karena kan terbatas masa penahanan," ujar Hatta.
Pernyataan Hatta sekaligus menampik tudingan kuasa hukum Akil, Adardam Achyar. Dia menaruh curiga dengan proses pemeriksaan memori banding Akil di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab dia mengaku tidak bisa memantau proses itu.
"Apakah ini memang sudah diperiksa dan diadili, atau hanya menjadi semacam stempel untuk memberikan penguatan kepada putusan Pengadilan Tipikor yang perkaranya berasal dari KPK," ujar Adardam.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga Klaim Didukung Hampir Seluruh DPD 1 dan DPD II Jadi Ketum Golkar Lagi
Menurut dia dukungan dari ormas jadi salah satu kunci untuk dapat dirinya kembali terpilih memimpin partai pohon beringin itu.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya