Pengadilan Tangerang tolak gugatan Alfamart terhadap konsumen
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mustolih Siradj sebagai konsumen Alfamart.
Ketua Majelis Hakim I Gede Suwarsana mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima gugatan Alfamart, justru menghukum penggugat dengan membayar pokok perkara sebesar Rp 560 ribu.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata Hakim I Gede Suwarsana dalam persidangan, Selasa (18/4) siang.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan Alfamart kepada KIP dan Mustolih adalah adanya pernyataan KIP yang menyebut Alfamart sebagai badan publik. Pernyataan itu keluar saat KIP memproses aduan Mustolih, tahun 2016 silam.
Konsumen diketahui mengadu ke KIP guna meminta informasi penggunaan donasi via surat ke Alfamart yang tidak digubris. Hal itu membuat KIP memutuskan agar Alfamart wajib memberi informasi kepada Mustolih, sebab hal itu merupakan informasi terbuka.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra pengacara Alfamart mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Hakim melalui putusannya belum menjelaskan apakah Alfamart termasuk badan publik atau bukan. Hal itu berujung pada keputusan apakah harus mengikuti rekomendasi KIP atau tidak.
"Putusan yang tidak ada putusan sama sekali. Ini kan pertama kali KIP digugat ke pengadilan, dan nampaknya hakimnya bingung," terang Yusril.
Alfamart diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan hakim. Jika tidak ada kasasi, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan Alfamart harus membuka informasi yang sebelumnya dimintakan Mustolih.
Sedangkan, Mustolih dan pihak KIP mengapresiasi putusan hakim. "Alfamart keliru menggugat saya dan KIP," ujar Mustolih.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi Pegawai Minimarket Beri Tulisan di Setiap Barang Belanjaan, Alasannya Menohok
Para pegawai nampak memberikan tulisan bersifat peringatan untuk para pembeli di setiap barang belanjaan. Ternyata ada alasan menohok di balik aksi tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Penyebab Beras Langka di Indomaret dan Alfamart
Bulog akan tingkatkan distribusi beras SPHP ke pasar-pasar tradisional maupun program pasar murah demi tekan harga beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Penyebab Sebenarnya Beras Sulit Ditemukan di Alfamart dan Indomaret
Ternyata, Ini Penyebab Sebenarnya Beras Sulit Ditemukan di Alfamart dan Indomaret
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaAldi Taher Sampai Terharu Mengklaim Pemilihnya di Pemilu 2024: MasyaAllah Gak Nyangka Banyak yang Nyoblos
Aldi Taher maju jadi caleg DPR RI di Dapil Jawa Barat VII yang meliputi, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta
Baca SelengkapnyaCara Gampang Pilih Alpukat yang Sudah Matang Tanpa Dipotong
Cuma dengan mengenali tanda-tanda berikut, alpukat dapat dibedakan kadar kematangannya dengan tepat. Ini caranya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya