Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Atasan Tembak Brigadir J
Merdeka.com - Salah satu pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara mengungkap alasan kliennya tak bisa menolak saat diperintah membunuh Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Deolipa, ada aturan di kepolisian yang membuat Bharada E tak bisa menolak perintah tersebut. Namun dia tak menjelaskan aturan itu.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8) malam.
"(Tidak menolak perintah karena) Ada UU dan peraturan ke bawah itu. Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," imbuh dia.
Dalam Pasal 1 angka 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) disebutkan bahwa hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Salah satunya menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaaan dalam ayat 3 huruf C sesuai Perkap tersebut.
Terkait pengakuan teranyar Bharada E yang menyebut ada penembakan satu kali, Deolipa juga tak menjelaskan secara gamblang. Dia hanya menyebut bahwa tembak menembak terjadi balasan dari orang lain.
"Begini, yang dimaksud tembak menembak itu kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana enggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak tembak," ujar dia.
Bharada E Mengaku Diperintah Atasan untuk Bunuh Brigadir J
Satu per satu pengakuan keluar dari mulut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam. Dia menyatakan diperintahkan atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan itu.
Pengakuan Bharada E itu diungkapkan salah seorang pengacaranya, Deolipa Yumara. Dia mengatakan, kliennya itu mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8).
Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung.
"Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.
Diketahui, Bharada E yang merupakan ajudan atau sopir Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sana seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya