Pengacara Tersangka Tuding Pemeran Perempuan Terlibat Penyebaran Video Vina Garut
Merdeka.com - Soni Sonjaya, kuasa hukum A yang merupakan tersangka kasus video Vina Garut menyebut bahwa perempuan pemeran berinisial V bukan korban. Dia mengatakan bahwa V adalah pelaku dalam kasus tersebarnya video yang ramai diperbincangkan itu.
"Bahkan V ini menyarankan kalau ada yang minat bisa dilayani. Bahkan selain itu V meminta agar suaminya harus ikut. Hal itu dilakukan atas permintaan V," ujarnya di Garut, Senin (2/9).
Selain itu, Soni juga mengungkapkan bahwa uang transaksi yang diterima seluruhnya diberikan A kepada V. Kliennya mengaku tidak menerima sama sekali uang hasil mereka membuka layanan 'gangbang'.
"V ini menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Dan V ini tidak tertekan dalam melakukan hal itu. Kalau ada statement tertekan itu tidak benar. Karena bukti di sana kan banyak, ada 40 video. Tidak ada di antaranya yang memperlihatkan V tertekan," jelasnya.
Atas dasar itu, Soni meminta agar kuasa hukum V tidak membuat alibi yang bisa memberatkan A yang saat ini kondisi kesehatannya terus menurun.
Sebelumnya, A (31) alias Raya, salah seorang pemeran laki-laki dalam video 'Vina Garut' mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Slamet Garut. Hal tersebut dikarenakan kondisi kesehatannya terus penurunan.
Soni mengatakan bahwa kliennya telah beberapa hari mendapatkan perawatan. Ia menyebut bahwa setelah Raya ditetapkan sebagai tersangka, diketahui menderita komplikasi penyakit.
"Sekarang kondisinya semakin tidak bagus sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Klien saya ini juga kan diketahui terkena stroke," ujarnya saat ditemui di Garut, Minggu (1/9).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba-tiba dihampiri cewek.
Baca Selengkapnya