Pengacara tersangka korupsi Chevron salahkan JPU dan petugas LP
Merdeka.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi bioremediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah, hari ini gagal mendengarkan pembacaan dakwaan. Penyebabnya, dia baru menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung pada Selasa pagi.
Penasehat hukum PT Chevron Pacific Indonesia, Maqdir Ismail, menyalahkan petugas lembaga pemasyarakatan dan jaksa penuntut umum akibat kesalahan itu.
"Kesalahan ada pada LP. Menurut informasi, surat panggilan itu sudah diterima pada Jumat pekan lalu. Kelalaiannya ada pada petugas LP, itu satu," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/6).
Menurut Maqdir, mestinya pihak kejaksaan juga melakukan konfirmasi kepada klienya. Hal itu lantaran beberapa anggota tim kuasa hukum juga kerap bolak-balik lapas buat berkonsultasi dengan Bachtiar.
"Jadi kalau saya lihat, kesalahan itu ada di dua-duanya. Itu kan harus diberitahu secara layak agar bisa siap-siap, cari pengacara, dan lain-lain," ujar Maqdir.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan bakal melanjutkan sidang pada Rabu (12/6) pekan depan.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada dua kontraktor pelaksana proyek bioremediasi Chevron. Mereka adalah Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo.
Dalam perkara ini, Ricksy divonis 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga mesti membayar uang pengganti sebesar USD 6,9 juta.
Sementara itu, tiga pegawai PT Chevron Pacific Indonesia sampai saat ini masih menjalani proses persidangan. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Endah Rumbiyanti. Sedangkan, satu tersangka lain, yakni Alexiat, masih berada di Amerika Serikat, dengan dalih menemani suaminya yang sedang menjalani pengobatan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaGanjar Komitmen Berantas Pungli dan Calo di Dunia Industri
Ganjar juga berbicara komitmen bersama calon wakil presidennya yakni Mahfud MD untuk menyikat korupsi lantaran merugikan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya