Banding Jessica Wongso ditolak, pengacara siapkan kasasi
Merdeka.com - Banding Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus Sianida ditolak oleh mejelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengaku belum mendapat data resmi terkait penolakan banding tersebut.
"Saya belum dapat infonya, tapi mungkin benar, kan rekan wartawan info ini biasanya A1 (dapat dipertanggungjawabkan). Tapi kami belum terima data resmi. Berkasnya belum masuk. Nanti dicek dulu, kalau iya harus kita ambil dulu ke pengadilan tinggi," ujar Boestam saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
Boestam mengatakan jika sudah menerima dokumen banding tersebut, pihaknya akan menyiapkan untuk mengajukan kasasi. Tetapi, Boestam mengaku akan mempelajari dokumen penolakan banding tersebut.
"Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu ya, kita akan kasasi. Tapi kita belum tahu poin (kasasi) apa. Kita mau baca dulu pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi itu apa saja," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Jessica lainnya, Yudi Wibowo mengaku belum tahu soal kabar tersebut. Namun, lanjutnya, jika pun benar hal itu tidak menjadi masalah.
"Tapi pastinya, diterima yah syukur, ditolak yah enggak masalah, kita ajukan kasasi," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut. Selain itu, salinan putusan itu tersebut Majelis Hakim juga memutuskan kepada Jessica untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 2.000.
Disebutkan, dalam pengadilan tingakat banding di Pengadilan Tinggi ini, Majelis Hakim diketuai oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dengan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.
Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaKerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca Selengkapnya