Pengacara Kecewa Tuntutan Jaksa ke Dody Cs: Tak Cerminkan Keadilan Meski Sudah Jujur
Merdeka.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kaus peredaran narkoba yang menjerat kliennya. Dia menilai, jaksa tidak mempertimbangkan azas kejujuran para terdakwa selama persidangan.
"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," ujar kuasa hukum, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Adriel menyebut, para kliennya telah memberikan keterangan yang sesuai selama pemeriksaan dari penyidik hingga fakta-fakta persidangan.
Adriel juga menyebut Jaksa tidak melihat kasus yang tengah ditangani sebagai satu kesatuan di mana awal mula kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa.
"Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa gak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan gak bisa. Contohnya Pak Teddy Minahasa memprovokasi, mens rea ibu Linda itu timbul karena provokasi dari pada Pak TM," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kubu Dody Cs akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Seperti diketahui, dalam agenda sidang kali ini, Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, di antaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20, dan Linda selama 18. Lalu dilanjutkan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun.
Terhadap keempat terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaKisah Sukses Diana Dirikan Usaha Modal Hanya Rp1 Juta, Kini Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan
Pilihannya jatuh ke usaha budi daya jamur. Wanita ini tercetus ide untuk memopulerkan jamur di Makassar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaSempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaSebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!
Keduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya