Pengacara Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Amplop Cokelat Tebal ke LPSK
Merdeka.com - Pengacara Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, Irwan Irawan menepis tudingan soal pemberian amplop kepada perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Sama sekali tidak ada peristiwa itu yang sebagaimana diceritakan," katanya saat dihubungi, Jumat (12/8).
Dia menerangkan, penasihat hukum meragukan pernyataan dari pihak LPSK maupun Mahfud MD. Menurutnya, kalaupun ada seharusnya disebutkan juga siapa yang memberikan dan apa isinya.
"Betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuannya pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang berikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa," ujarnya.
Irwan mengungkapkan, rekannya Arman Hanis turut mendampingi istri Ferdy Sambo saat proses asesmen oleh tim LPSK berlangsung. Saat itu, dia menjelaskan, tidak ada sama sekali pemberian amplop.
"Kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut aku ditanya ini aku ini tidak paham apa isinya amplop itu dan siapa yg memberikan. Dan saat itu ada pengacara juga mendampingi menyatakan tidak ada gitu," tutupnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) sempat diberikan amplop cokelat dari tersangka pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo. Kala itu, LPSK sedang berkordinasi dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.
"Itu bukan diduga memang terjadi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat (12/8).
Hasto menceritakan, pada Rabu (13/7) lalu pihak LPSK sedang berkordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah dilakukan pertemuan tersebut, staf LPSK diberikan dua amplop besar yang diduga dari staf Sambo.
"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.
Hasto curiga isi amplop tersebut merupakan uang dalam jumlah besar. Tapi amlop tersebut tidak dibuka dan langsung dikembalikan pada saat itu juga.
"LPSK sering melakukan investigasi di berbagai daerah. Apalagi orangnya adalah orang mampu. Biasanya ada amplop-amplop kayak gitu, tapi kita tolak untuk itu," tegasnya.
Diketahui, sehari setelah pertemuan tersebut, pada hari Kamis (14/7) istri Ferdy Sambo tengah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kemudian, diagendakan pertemuan pada Sabtu (16/7), namun batal bertemu istri Sambo, PC.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, istri dari Irjen Ferdy Sambo menolak memberi keterangan kepada Tim Assesment dari LPSK.
Diketahui, pada pagi hari tadi, LPSK sudah mendatangi kediaman dari rumah yang bersangkutan sebagai prasyarat permohonan memberi perlindungan dari kasus dugaan pelecehan seksual dalam sengkarut kematian Brigadir J.
"Begitu sementara laporan yang saya terima dari Tim (menolak)," kata Hasto melalui pesan singkat, Selasa (9/8).
Repoter: Ady Anugrahadi
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol Fadil Imran mengaku sering kena marah. Pelakunya tak lain ialah sosok pengasuh Pondok Tremas, Pacitan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi memberhentikan secara hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya