Pengacara ditangkap, LBH sebut polisi lecehkan profesi advokat
Merdeka.com - Pengacara LBH Jakarta, Hendra Supriatna dipukuli oleh kepolisian dari Polres Jakarta Timur karena membela warga Rawamangun yang menolak lahannya dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Setelah dipukuli, Hendra dibawa paksa oleh polisi berbaju preman ke Polres Jakarta Timur.
Kepala bidang penanganan kasus LBH Jakarta, M Isnur mengecam aksi pemukulan yang dilakukan polisi itu, ia pun berniat akan mengadukan tindakan polisi itu ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Kami mengecam aksi pemukulan ini dan akan kami adukan aksi ini ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Ini penghinaan terhadap profesi advokat," kata Isnur saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/12).
Isnur menambahkan, Hendra ialah kuasa hukum dari warga setempat yang menolak lahannya dilakukan pengukuran oleh kepolisian dan pegawai BPN. Hendra lantas ikut menolak dan sudah menerangkan bahwa ia adalah kuasa hukum warga. Namun, kepolisian tidak menggubrisnya.
"Warga setempat punya sertifikat tanah, Hendra di sana selaku kuasa hukum mereka," katanya.
Menurutnya, dalam kejadian tersebut, Hendra mengalami luka ringan akibat aksi pemukulan ini. Sementara, enam warga mengalami luka berat, tiga di antaranya mengalami pendarahan di kepala dan sudah dibawa ke RS Persahabatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaSering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'
Purnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya