Pengacara desak KPK segera limpahkan berkas Wa Ode
Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan anggota Banggar DPR RI Wa Ode Nurhayati mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas pemeriksaan kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, hari ini merupakan batas akhir untuk pelimpahan berkas pemeriksaan kliennya.
"Hari ini adalah batas terakhir yang dimungkinkan oleh penyidik dengan perpanjangan-perpanjangan yang bisa dilakukan secara maksimal," ujar salah satu pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (23/5).
Menurut Arbab, jika KPK tak segera melimpahkan berkas pemeriksaan kliennya tersebut, maka Wa Ode dapat bebas secara sah. "Saya kira kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan, maka besok Wa Ode harus bebas demi hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan berkas Wa Ode sudah dianggap layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan. "Berkas Wa Ode akan masuk ke pelimpahan tahap dua," ucap Johan. Pelimpahan tahap dua berarti berkas pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dinyatakan selesai.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Kasus politisi PAN itu dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya