Pengacara belum pelajari berkas Djoko Susilo setebal 1,2 meter
Merdeka.com - Juniver Girsang, salah satu pengacara Irjen Djoko Susilo, mengaku belum mempelajari berkas kliennya setebal 1,2 meter. Padahal berkas tersebut telah diterima sejak tiga hari lalu.
"Belum (dipelajari) dong, baru kita terima tiga hari yang lalu," ujar Juniver saat akan membesuk kliennya di Rutan KPK, Kamis (18/4). Djoko akan disidang selasa pekan depan.
Juniver membenarkan berkas tersangka mantan Gubernur Akpol itu adalah yang paling tebal yang pernah ia terima. Menurutnya, dalam berkas itu, banyak hal yang tidak relevan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko.
"Kami melihat, terus terang saja dokumen yang kami peroleh itu banyak yang tidak relevan. Ya, karena dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan Pak DS, demikian juga terhadap dakwaan yang dikait-kaitkan dengan bukti tersebut," paparnya.
Juniver memastikan pihaknya dan Djoko siap menjalani sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Juniver bersama tim akan mencermati, mengupas, menjawab secara terang dan tegas apa tuduhan yang jelas dituduhkan kepada kliennya.
"Apakah benar tuduhan itu ada pada Pak DS, dan kami yakin dan percaya bahwa sesuai dengan dokumen yang kami miliki, Pak DS sudah melaksanakan tugasnya mengadakan simulator SIM secara baik dan benar dalam proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juniver.
Djoko dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 Undang-Undang nomor 15 tahun 2002.
Sementara itu, untuk tindak pidana korupsinya, Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dia juga dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tokoh pernah dapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMomen lucu saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono peluk mesra Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin memastikan tanggul jebol yang menjadi penyebab banjir di Demak sudah diperbaiki dan ditangani dengan baik.
Baca SelengkapnyaMomen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSeharusnya jalan yang bergelombang memang semestinya dibeton.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHeru curhat ke AHY soal banyaknya beban selama menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta
Baca Selengkapnya