Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara belum pelajari berkas Djoko Susilo setebal 1,2 meter

Pengacara belum pelajari berkas Djoko Susilo setebal 1,2 meter Berkas Djoko Susilo setinggi 1,2 meter.. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Juniver Girsang, salah satu pengacara Irjen Djoko Susilo, mengaku belum mempelajari berkas kliennya setebal 1,2 meter. Padahal berkas tersebut telah diterima sejak tiga hari lalu.

"Belum (dipelajari) dong, baru kita terima tiga hari yang lalu," ujar Juniver saat akan membesuk kliennya di Rutan KPK, Kamis (18/4). Djoko akan disidang selasa pekan depan.

Juniver membenarkan berkas tersangka mantan Gubernur Akpol itu adalah yang paling tebal yang pernah ia terima. Menurutnya, dalam berkas itu, banyak hal yang tidak relevan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko.

"Kami melihat, terus terang saja dokumen yang kami peroleh itu banyak yang tidak relevan. Ya, karena dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan Pak DS, demikian juga terhadap dakwaan yang dikait-kaitkan dengan bukti tersebut," paparnya.

Juniver memastikan pihaknya dan Djoko siap menjalani sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Juniver bersama tim akan mencermati, mengupas, menjawab secara terang dan tegas apa tuduhan yang jelas dituduhkan kepada kliennya.

"Apakah benar tuduhan itu ada pada Pak DS, dan kami yakin dan percaya bahwa sesuai dengan dokumen yang kami miliki, Pak DS sudah melaksanakan tugasnya mengadakan simulator SIM secara baik dan benar dalam proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juniver.

Djoko dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 Undang-Undang nomor 15 tahun 2002.

Sementara itu, untuk tindak pidana korupsinya, Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia juga dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Lulusan Terbaik Akmil dengan Pangkat Jenderal Kehormatan, Ada Presiden dan Menteri
Dua Lulusan Terbaik Akmil dengan Pangkat Jenderal Kehormatan, Ada Presiden dan Menteri

Dua tokoh pernah dapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Kembali 'Berulah', Mendadak Peluk Gubernur Jabar di Depan Umum
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Kembali 'Berulah', Mendadak Peluk Gubernur Jabar di Depan Umum

Momen lucu saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono peluk mesra Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Cek Lokasi Banjir di Demak, Pastikan Tanggul Jebol Sudah Diperbaiki
Jokowi Cek Lokasi Banjir di Demak, Pastikan Tanggul Jebol Sudah Diperbaiki

Jokowi ingin memastikan tanggul jebol yang menjadi penyebab banjir di Demak sudah diperbaiki dan ditangani dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'

Momen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Presiden Singgung Jalan Solo-Purwodadi Rusak, Hasto: Bagus Jokowi Bantu Kepemimpinan Ganjar
Presiden Singgung Jalan Solo-Purwodadi Rusak, Hasto: Bagus Jokowi Bantu Kepemimpinan Ganjar

Seharusnya jalan yang bergelombang memang semestinya dibeton.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Heru Budi ke AHY:  Bebannya Berat Pak Menteri, Banjir Semata Kaki Disalahin Pj Gubernurnya
Curhat Heru Budi ke AHY: Bebannya Berat Pak Menteri, Banjir Semata Kaki Disalahin Pj Gubernurnya

Heru curhat ke AHY soal banyaknya beban selama menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya