Pengacara Afriyani tolak keterangan saksi
Merdeka.com - Pengacara terdakwa Afriyani Susanti, pengemudi Xenia maut yang menewaskan 9 orang di Tugu Tani, akan menyusun nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU selama sidang berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Menurut pengacara Efrizal, keterangan saksi Ary Sendy Trisdiarto dalam surat dakwaan dinilai tidak sesuai dengan kesaksian Afriyani.
"Keterangan saksi yang memperingatkan Afriyani, padahal menurut keterangan Afriyani, saksi waktu itu berbicara kepada teman yang lain, bukan hanya pada dirinya," ujar Efrizal kepada wartawan usai persidangan, Kamis (26/4).
Selain itu keberatan lain adalah keterangan dalam surat dakwaan, bahwa tindakan Afriyani yang menabrak pejalan kaki dikategorikan sebagai sebuah kesengajaan. Sehingga merampas nyawa orang lain. "Padahal itu menurut kami merupakan kesalahan yang bukan disengaja," lanjutnya.
"Jadi kami akan berusaha agar pasal 338 KUHP tidak masuk dalam dakwaan," ungkap Efrizal.
Rencananya, poin keberatan ini akan disampaikan pada sidang lanjutan pada 2 Mei mendatang.
Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum memastikan tetap mendakwa Afriyani dengan pasal berlapis KUHP, yaitu pasal 338, 311, dan 310. "Kami akan membuktikan dakwaan kami," tegas JPU, Emilwan Ridwan. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya