Penendang Sesajen Semeru Mengaku Pernah Belajar di Pesantren Ngruki
Merdeka.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menemui penendang sesajen di Gunung Semeru, HF, yang kini menjadi tersangka kasus intoleransi di Mapolres Lumajang, Sabtu (22/1). Dalam pertemuan itu, HF mengaku pernah belajar di Pondok Pesantren Ngruki yang didirikan Abu Bakar Baasyir.
"Tadi saya tanya kepada anak itu, apakah benar sempat mondok di pesantren. Dia mengaku sebagai alumni Pondok Pesantren Ngruki," ujar Thoriqul Haq.
Pria yang akrab disapa Cak Thoriq menyayangkan perbuatan yang dilakukan mantan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Arab itu. Sebab, selama ini kerukunan antarumat beragama di Lumajang sudah terjaga dengan baik.
Berkaca dari peristiwa penendangan sesajen itu, Pemkab Lumajang berencana akan membentuk Dewan Kehormatan Kerukunan Beragama yang nantinya bertugas mengklarifikasi adanya perbuatan atau tindakan intoleran.
"Termasuk yang dilakukan oleh HF ini. Nah, forum atau majelis kehormatan itu yang nantinya akan melakukan klarifikasi, sekaligus pendalaman terhadap perilaku HF ini. Insyaallah minggu depan akan kita lakukan forum klarifikasi itu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan keluarga Alumni PMII (IKAPMII) Jatim itu.
Kasus Terus Berjalan
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKPB Eka Yekti Hananto Seno memastikan penanganan perkara penendangan sesajen itu terus berjalan.
"Kasus ini akan tetap bergulir ke ranah hukum. Jadi, meskipun nanti ada islah atau maaf memaafkan, itu sama sekali tidak berpengaruh pada proses hukum yang kita tempuh," tegasnya.
Dalam kasus ini, Polres Lumajang dibantu Polda Jatim untuk membantu menangkap pelaku. "Tetapi untuk penyidikan seluruhnya kami (Polres Lumajang) yang menangani," papar Eka Yekti.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Tersangka HF dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, dia dikenakan pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsidair Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel
Bahtiar lebih banyak menghabiskan waktu kerjanya di daerah dibandingkan di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaGanjar Sambangi Ponpes Roudlotussolihin Lampung, Dititipkan Pesan Jalankan UU Pesantren sampai ke Daerah
Ganjar Pranowo menyambangi Pondok Pesantren Roudlotussolihin, Lampung Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tinjau Gereja Jelang Hari Raya Natal, Ganjar Minta Ajarkan Toleransi Beragama Sejak Dini
Ganjar mengaku senang dengan adanya Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Penyandang Tuna Netra Meraba Wajah Ganjar: Saya Dengar Bapak Orangnya Baik
Momen haru itu terjadi saat Hajatan Rakyat bersama calon presiden Ganjar Pranowo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2).
Baca SelengkapnyaPj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaJenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik
Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaHadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Hadir di Atas Panggung Kampanye, Ketua Kelompok Disabilitas Ungkap Kesan Mendalam: Pak Ganjar Sangat Perhatikan Kami
Baca SelengkapnyaHaedar Nashir Bicara ’Serangan Fajar’ Jelang Pencoblosan: Hentikan Jika Ingin Jadi Bangsa Besar
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nasir mengajak para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan.
Baca Selengkapnya