Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Membela Diri Dituduh Melakukan Penipuan

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Membela Diri Dituduh Melakukan Penipuan CCO Kaskus Andrew Darwis. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew atas dugaan penipuan.

Lewat kuasa hukumnya, Andrew memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada kliennya. Andrew mengaku tidak mengenal pelapor.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi," kata Abraham Sridjaja, selaku kuasa hukum Andrew dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (18/9).

Abraham mengatakan, Andrew merasa tidak pernah memberikan orang pinjaman kepada orang bernama Titi Sumawijaya. Dia mengakui mengenal David Wira sejak 2018 tapi orang tersebut bukan tangan kanannya seperti keterangan pelapor.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya dengan pihak siapapun juga. Dan klien kami sama sekali tidak mengetahui sama sekali terkait adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," katanya.

Abraham menjelaskan, serangkaian jual beli yang dilakukan kliennya dengan Susanto Tjiputra sudah melalui proses atau ketentuan yang berlaku. Seperti proses checking oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris di mana hasilnya dinyatakan bersih alias tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli. Selain itu, proses jual beli juga dilakukan di hadapan PPAT kemudian dilakukan serah terima objek jual beli dan dibayar lunas.

"Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien," katanya.

"Berdasarkan ketentuan di atas maka terbukti klien kami adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas objek jual beli. Sebagai pembeli beritikad baik tentunya sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan jaminan tentram," katanya.

Sehingga, katanya, jika kemudian ada permasalahan yang belum selesai antara para pihak maka menurutnya, itu menjadi tanggung jawab para pihak sebelumnya.

"Dan sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apapun yang memang tidak diketahui oleh klien kami," katanya.

Dia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana. Saat itu, kata Abraham, sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak yang sengaja merusak nama baik kliennya.

"Agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara arif bijaksana dan tidak memanfaatkan momen untuk mendapatkan keuntungan yang tidak seharusnya didapatkan, yang dapat merugikan pihak lainnya," tegas Abraham.

Seperti diberitakan sebelumnya, Titi Sumawijaya lewat pengacaranya, Jack Lapian menjelaskan, awalnya kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai anak buah Andrew Darwis pada November 2018 lalu. Menurut Jack Lapian, jaminan meminjam uang itu sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Namun sertifikat itu diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew Darwis. Sedangkan Titi baru mendapatkan uang pinjaman sebanyak Rp5 miliar.

"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin (16/9).

Jack Lapian mengatakan, tiba-tiba pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Titi pun merasa ditipu dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.

"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikkan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikkan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," ungkap Jack.

Jack menuturkan, saat ini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank. Dugaan penipuan itu kemudian dilaporkan Titi ke polisi tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. Dia mengatakan, polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan memanggil pelapor pada siang hari ini. Pemeriksaan pelapor akan dilakukan di Fismondev Dit Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB.

"Iya, pelapor panggilan pertama di Krimsus ya," kata Argo.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya