Pencurian dengan modus geser tas teror warga Ibukota
Merdeka.com - Ada-ada saja modus yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui korbannya. Seperti komplotan geser tas yang dibekuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pencurian dengan model geser tas ini dilakukan oleh empat orang inisial JH (36), AP (25), dan BJ (24), yang satu BN dalam DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, di Kantornya, Jumat (4/9).
Saat beraksi, lanjut Audie, keempat pelaku kerap membagi tugas. Kurang dari satu menit, komplotan ini sudah mampu membawa kabur tas milik korbannya.
"Jadi ketika di restoran pelaku mengincar korban lalu mereka berbagi tugas. BJ tugasnya mengawasi sekitar dan mengalihkan perhatian korban. JH mengambil tas korban. Kemudian diserahkan kepada AP. Kalau aman langsung pergi. Mereka ini sudah terlatih, terlihat dari cepatnya pelaku mengeksekusi barang korban yang tidak sampai satu menit," jelas Audie.
Aksi para pelaku yang seluruhnya merupakan pengangguran tersebut sudah mereka jalani selama kurang lebih satu tahun lamanya.
"Mereka dikenakan pasal 363 tentang pencurian yang dikenakan hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Audie.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaEnam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaIstri Kabur ke Rumah Orangtua Usai Cekcok, Menantu Bunuh Mertua
Nyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru
Pelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca Selengkapnya