Pencuri mencekik dan tinju pemilik rumah pakai akik sampai tewas
Merdeka.com - Kepolisian Resor Klaten menangkap Doni Siswanto (24) warga Desa Legokclile Bojong Pekalongan Jawa Tengah, pelaku perampokan yang menewaskan korbannya Eni Murtini (48) di rumahnya Dusun Rejodadi, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Menurut Kapolres tersangka Doni tersebut ditangkap oleh petugas di rumah salah satu kerabatnya di Pekalongan, pada Minggu (1/5) petang. Kini sedang diperiksa di Markas Polres Klaten.
"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Eni Murtini. Tersangka ini saat hendak mencuri kepergok oleh pemilik rumah, dan kemudian nekat menghabisnya nyawa korban," ujar Kepala Polres Klaten AKBP Faizal, di Klaten, Senin (2/5).
Faizal memaparkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya saat akan mencuri di rumah korban kaget dan kalut setelah dipergoki oleh pemilik rumah yang meneriaki maling.
"Tersangka ketahuan aksinya dan nekat memukul Eni dengan cincin akiknya kena bagian belakang kepala korban. Korban terjatuh tersungkur kemudian ikat mulutnya oleh tersangka dengan kain dan membenturkan mukanya ke lantai. Korban juga dicekik lehernya hingga tewas oleh tersangka," paparnya dilansir dari Antara.
Suami korban, Legimin pulang dari Pasar Srago Klaten telah menemukan istrinya tergeletak di lantai kamar tidurnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Korban saat ditemukan kondisi bagian kepala belakang terdapat luka memar, dan mata kanan serta bibirnya luka lebam.
Setelah membunuh korban, tersangka juga membawa kabur uang tunai senilai Rp 5,3 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebuah telepon seluler milik korban.
"Tersangka setelah melakukan aksinya, kemudian berpamitan dengan saudaranya yang rumahnya masih tetangga korban pergi ke Pekalongan. Tersangka bersembunyi di rumah saudaranya di Pekalongan," ungkap Faizal.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga ke Pekalongan. Polisi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Klaten untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan hingga mengakibatkan kematian, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaKelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar
Pelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaTragis, Penagih Utang di Cianjur Tewas Dibacok Pengutang
Korban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaKesalahan yang Bisa Membuat Seseorang Semakin Haus Saat Berpuasa
Munculnya rasa haus saat berpuasa bisa terjadi akibat sejumlah kesalahan berikut yang kita lakukan.
Baca SelengkapnyaMayat dengan Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswi SMP
Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaIstri Kabur ke Rumah Orangtua Usai Cekcok, Menantu Bunuh Mertua
Nyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Larang Cucu Umur 6 Hari Keluar Rumah, Pria di Sumsel Ditendang Mantu & Dibunuh Besan
Pelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca Selengkapnya