Pencucian uang, Heru dinon-aktifkan dari Dirjen Bea Cukai
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya memberhentikan sementara Kasubdit ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Heru Sulastyono, karena terlibat kasus suap dan pencucian uang, pada selasa (29/10) lalu.
"Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sementara yang bersangkutan telah kami berhentikan sementara," ujar Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai, Oentarto Wibowo, di Kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jl A Yani, Jakarta Timur, Jumat (1/11).
Oentarto mengatakan, tindakan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai PP 04 tahun 1966. Pihak bea dan cukai pun telah menunjuk Pelaksana Harian (PLH) Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan untuk mengisi posisi Heru.
"Sesuai dengan peraturan, setelah ditetapkan tersangka kami langsung menunjuk penggantinya," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Kepegawaian Dirjen Bea Cukai, Efrizal mengatakan, dengan posisi jabatan yang dipegang Heru, dia memiliki gaji dan tunjangan sekitar Rp 20 juta rupiah perbulannya. Namun, dengan terlibat kasus pencucian uang ini, Heru dipastikan tidak akan menerima gaji lagi setiap bulannya.
"Setelah diberhentikan, otomatis gajinya di putus, dan dia tidak berhak untuk menerimanya," jelas Efrizal.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS mengungkapkan keberhasilannya menangkap Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dengan cara mematikan aliran listrik ke rumahnya di Perumahan Alam Sutera, Tangerang, Banten. Pasalnya Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sempat kesulitan menemuinya.
"Cukup lama dia tidak mau keluar. Akhirnya ditangkap karena listrik rumahnya itu dimatikan, dia kepanasan karena AC-nya mati," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS di kantornya, Rabu (30/10).
Penyidik menjerat Heru, dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Tegaskan Tak Putus KJMU, Tapi Ada Pemadanan Data
"Tidak ada (pemutusan KJMU)," kata Pj Gubernur Heru
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaCurhat Heru Budi ke AHY: Bebannya Berat Pak Menteri, Banjir Semata Kaki Disalahin Pj Gubernurnya
Heru curhat ke AHY soal banyaknya beban selama menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca Selengkapnya