Pencemaran nama baik di FB, Deddy wajib lapor 2 kali seminggu
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi di Mapolda Jawa Timur dan menjawab sekitar 25 pertanyaan penyidik terkait pencemaran nama baik di jejaring sosial Facebook (FB), aktivis sekaligus pemerhati sejarah dan budaya, Deddy Endarto dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Dalam pemeriksaan itu, status Deddy naik sebagai tersangka. Deddy diperiksa penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait komentarnya di akun FB miliknya. Dalam akun jejaring sosial miliknya itu, Deddy menyebut 'pengusaha hitam' yang diposting pada 5 Agustus 2013.
Meski tidak menyebut nama, istilah 'pengusaha hitam' itu dianggap mengarah pada nama Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB), yaitu Sundoro Sasongko. Sebab, Deddy merupakan aktivis budaya yang getol memperjuangkan situs Trowulan yang merupakan situs Kerajaan Majapahit.
Dan saat itu, PT MSB tengah mengerjakan proyek pembangunan pabrik baja di area situs Trowulan. "Dia (Deddy Endarto) sudah selesai diperiksa sejak siang tadi. Dia diberi 25 pertanyaan. Hasil pemeriksaan itu, Deddy dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu," terang kuasa hukum Deddy, Chrisman Hadi, Jumat malam (3/1).
Mantan aktivis 98 ini juga mengatakan, kalau pihaknya tidak mengetahui sampai kapan status wajib lapor yang disandang Deddy itu berakhir. "Untuk masalah itu, mungkin bisa tanya langsung ke penyidik," katanya.
Seperti diketahui, sesuai Laporan Polisi Bernomor: LPB/781/IX/2013/Bareskrim, tertanggal 19 September 2013 lalu, Deddy dilaporkan oleh PT (MSB), terkait penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online.
Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, dan pada tanggal 28 November 2013, Deddy diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia dimintai keterangan terkait komentar 'pengusaha hitam' yang ditulis di akun FB-nya.
Pada 23 Desember, Deddy kembali dipanggil dengan status baru, yaitu sebagai tersangka. Tapi, dia tidak bisa hadir dengan alasan ada acara seminar di Jakarta. Dan baru pada panggilan kedua ini, hari ini, dia bisa hadir di Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Deddy dikenal sebagai aktivis yang peduli terhadap cagar budaya yang menjadi kebanggaan bangsa, khususnya situs Kerajaan Majapahit di Trowulan. Apalagi, di Trowulan akan dibangun pabrik baja oleh PT MSB.
Deddy-pun tergerak untuk ikut memperjuangkan situs kerajaan yang didirikan oleh Raden Wijaya tersebut. Tak hanya Deddy, beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo juga ikut angkat bicara.
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu juga menentang keras pendirian pabrik baja di Trowulan. Bahkan, Pakde Karwo berencana membangun kawasan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya, dengan membangun rumah-rumah penduduk persis rumah-rumah zaman kerajaan yang terkenal dengan Maha Patih Gajah Mada-nya itu.
Namun, perjuangan Deddy itu justru menghantarkannya ke masalah hukum. Pasca-komentarnya di akun FB miliknya itu, pengelola komunitas pecinta sejarah dan budaya Wilwatikta ini, malah dipolisikan oleh pihak PT MSB. Dan hari ini status dia naik sebagai tersangka dan wajib lapor 2 kali seminggu.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya
Baca SelengkapnyaBanyak dari netizen yang mengira jika akun @dewisandra milik Sandra Dewi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaBerikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSebuah foto yang viral memperlihatkan seorang pendeta Inggris yang menunaikan kewajibannya mendoakan tentara Jerman yang sedang terkapar di peperangan.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaEmak-emak memeriahkan lomba 17-an. Aksinya pun viral di media sosial.
Baca Selengkapnya