Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencabutan pasal 67 UUPA bisa bikin panas hubungan Aceh-Jakarta

Pencabutan pasal 67 UUPA bisa bikin panas hubungan Aceh-Jakarta Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengecam keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pencabutan ini atas gugatan yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh yang pernah divonis tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah di Aceh tidak pernah dijatuhi pidana penjara, karena melakukan kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun. Kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti.

Kecaman ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Dia bahkan mengungkapkan kekecewaanya terhadap keputusan MK terkait gugatan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

"Keputusan tersebut akan memicu ketegangan baru Aceh dengan Jakarta, lantaran keputusan regulasi yang diambil tidak melalui proses konsultasi sama sekali dengan Aceh, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," kata Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Rabu (31/8).

Seharusnya, kata Iskandar, MK terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Aceh bila ada pasal dalam UUPA yang akan diubah. Ketentuan tercantum dalam pasal 269 ayat (3) UUPA, bahwa dalam hal rencana perubahan undang-undang ini, maka harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan DPR Aceh.

"Seharusnya hakim MK tahu hukum (ius curia), tahu interpretasi mengenai keistimewaan hukum yang dimiliki Aceh, jangan berpedoman pada satu kitab undang-undang. Ini akan memperburuk hubungan Aceh dengan Jakarta," tegasnya.

Politikus Partai Aceh ini menilai, Abdullah Puteh selaku penggugat tidak tahu sama sekali historis, telah melupakan sejarah, padahal regulasi ini dibangun karena konflik politik dan korban nyawa manusia.

"Kita memang mengakui UUPA tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelebihannya, tapi harus diingat UUPA itu lahir untuk sebuah kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Aceh. Jangan pula kini diutak-atik begitu saja tanpa konsultasi dengan Aceh. Kalau Aceh masih dianggap dalam bingkai NKRI, maka segala sesuatu yang diputuskan/dicantumkan dalam UUPA dan MoU harus dijalankan," terangnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ulama di Aceh Mengaku Berdarah-darah Dukung Jokowi, Minta Kasus Rohingya Diselesaikan

Ulama di Aceh Mengaku Berdarah-darah Dukung Jokowi, Minta Kasus Rohingya Diselesaikan

MPU Aceh mendesak Presiden Jokowi segera turun tangan menangani pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
SBY Minta Kader Demokrat Tak Janji Muluk-Muluk Khawatir Tidak Bisa Ditepati

SBY Minta Kader Demokrat Tak Janji Muluk-Muluk Khawatir Tidak Bisa Ditepati

Pernyataan itu disampaikan Presiden RI ke 6 itu dalam pidatonya pada pertemuan konsolidasi kader dan calon legislatif dari Partai Demokrat se-Aceh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Rohingya Banyak Anak-Anak, Ulama Desak Pemda Aceh Beri Tempat Layak

Pengungsi Rohingya Banyak Anak-Anak, Ulama Desak Pemda Aceh Beri Tempat Layak

MPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.

Baca Selengkapnya
Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani Aceh Sambut Gembira serta Terima Kasih Atas Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Pemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.

Baca Selengkapnya
DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

DPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah

Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya