Penangguhan penahanan penadah seprai dikabulkan
Merdeka.com - Polda Jawa Barat, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada Siti Hotimah (51). Ibu tiga anak itu dituduh menadah seprai hasil curian dan terpaksa meringkuk di balik jeruji sel Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Martinus Sitompul mengatakan, diberikannya penangguhan itu, karena alasan kemanusiaan. "Dia sudah tidak ditahan, dan penangguhannya dikabulkan," kata Martinus, Rabu (1/8).
Pada Selasa (31/7) kemarin suami Siti, yakni Sutrisno mendatangi Polda Jabar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Setelah dilakukan evaluasi akhirnya kita lepas Siti," ujarnya.
Dengan begitu, kini Siti sudah dapat kembali ke kediamannya lagi di Kampung Cibodas RT 2 RW 10, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sebelumnya, Siti pemilik warung kopi itu dijerat Pasal 480 KUHP karena dituduh menerima barang hasil kejahatan. Barang tersebut berupa tiga buah seprai dan dua bed cover. Siti mendapatkan barang itu dari pelanggannya dengan alasan kasihan. Barang tersebut dihargai Rp 800 ribu.
Atas dasar barang curian, kasus itu ditangani Polsek Cimahi Selatan, namun tak lama kemudian Polda Jabar menahan Siti dan menggiringnya ke Mapolda. Siti pun ditahan selama 20 hari terhitung 18 Juli sampai 6 Agustus.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puting kita bisa menegang pada saat diterpa udara dingin. Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya ternyata kembali ke leluhur kita.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaKata Gueters, orang-orang semakin tertindas akibat meningkatnya kemiskinan dan kelaparan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya