Penabrak anggota Kostrad di Pekanbaru divonis 12 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Andi Firmansyah pidana 12 tahun penjara karena membunuh anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan, Selasa (26/4).
Putusan hakim itu senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang saat itu menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Sementara itu, dalam putusannya selain menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara, hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu mobil dirampas untuk negara. Kendaraan ini merupakan kendaraan yang digunakan terdakwa untuk menabrak Kopda Dadi hingga tewas.
Beberapa dari rekan korban bahkan sempat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghabisi nyawa Kopda Dadi.
Namun, majelis hakim berusaha menenangkan seluruh rekan korban dengan mengatakan bahwa dari hasil persidangan terdakwa tidak mengetahui jika yang ditabrak adalah seorang anggota Kostrad.
"Kondisi saat kejadian malam hari, dan korban tidak mengenakan pakaian tentara," ujar hakim dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Kompleks MTQ, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.
Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas ditabrak dengan mobil yang dikemudikan terdakwa.
Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.
Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan sopir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.
Akibat kejadian tersebut, Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Pekanbaru Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu 2024
Kerja sama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaKapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar
Terkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaCegah Kerawanan, Kapolresta Pekanbaru Pantau TPS di Rutan
Kombes Jeki juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu, Kapolresta Pekanbaru Cek Gudang Logistik KPU
Kombes Jeki juga mengingatkan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk mempersiapkan secara maksimal terkait keamanan gudang.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya