Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemusnahan uang tak layak edar bentuk penghargaan mata uang

Pemusnahan uang tak layak edar bentuk penghargaan mata uang Ilustrasi uang rupiah

Merdeka.com - Kita mungkin pernah mendapat pengalaman buruk ini, menerima uang yang kondisinya sudah tak layak edar. Mahasiswa jurusan Ekonomi salah satu perguruan tinggi di Jakarta, Budi (25) mengungkapkan kekesalannya sering menerima kembalian uang di warung kopi dengan kondisi memprihatinkan. Uang yang diterimanya sudah lusuh, kotor akibat coretan pulpen dan robek.

Dari segi tampilan sudah tidak layak beredar, meski dari segi nominal tidak berubah. Budi mengeluhkan kenapa uang dengan kondisi seperti itu masih beredar di masyarakat.

Mungkin kita belum tahu, Bank Indonesia punya prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar itu.

Aturan tersebut tertuang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu jelas diatur, misi Bank Indonesia soal peredaran uang adalah memenuhi kebutuhan uang di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan kondisinya layak edar.

Ada juga UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Merujuk semua peraturan-perundangan tersebut, pada prinsipnya uang tak layak edar harus dimusnahkan. Lalu uang yang dimusnahkan pun diganti dengan uang yang kondisinya baik.

Untuk pelaksanaannya, pemusnahan uang tak layak pakai dikoordinasikan antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Setiap tahun, laporan pemusnahan uang itu pun harus masuk dalam Lembaran Negara.

Seberapa banyak uang tak layak edar yang harus dimusnahkan? Tentu itu tergantung pada beberapa variabel yang juga menentukan kebutuhan uang beredar di masyarakat.

Untuk mengetahui banyak sedikitnya uang beredar di masyarakat bisa mengacu pada data kecepatan perputaran uang, angka inflasi, pendapatan domestik bruto, kondisi perbankan saat itu, dan pengaruh musiman.

Aktivitas perekonomian pun menjadi indikator penting yang menentukan arah arus peredaran uang, antara yang 'keluar' dari Bank Indonesia dan 'kembali' ke bank sentral ini. Untuk memastikan fungsi uang terjaga, uang beredar pun harus dipastikan tidak kurang maupun berlebihan jumlahnya.

Pada 2013, Bank Indonesia memusnahkan uang tak layak edar sebanyak 5 juta lembar uang kertas dan hampir 107 ribu keping uang logam. Yang paling banyak dimusnahkan adalah pecahan Rp.50.000 dan Rp.2.000. Pemusnahan uang tak layak edar dilakukan terhadap uang yang 'kembali' ke Bank Indonesia melalui mekanisme peredaran uang lewat perbankan atau pun penukaran langsung oleh masyarakat.

Lalu seperti apa cara pemusnahan uang yang tak layak pakai? Pemusnahan uang dilakukan dengan cara meracik uang kertas dengan menggunakan mesin dan melebur uang logam, sampai benar-benar tak lagi menyerupai uang. Ada prosedur pengamanan selama pemusnahan, termasuk pengawasan ketat yang juga dilengkapi perekaman video.

Uang tak layak edar sebaiknya ditukarkan ke Bank atau Bank Indonesia untuk kemudian dapat dimusnahkan. Ini perlu dilakukan agar fisik uang yang beredar di masyarakat terjaga kualitasnya.

Bank Indonesia pun akan memastikan tidak terjadi kekurangan uang layak edar, ketika uang dekil dan rusak ini dimusnahkan. Kalau uang kita dalam kondisi yang layak edar, tentu akan lebih mudah bagi kita untuk menghargai mata uang Rupiah. Uang yang berkualitas baik juga lebih mudah dikenali keasliannya.

Jika uang tak layak edar makin jarang ditemui, kejengkelan Budi pun tak perlu menular ke banyak orang.

(mdk/roc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya