Pemuda Muhammadiyah ngotot jenazah koruptor tak perlu disalatkan
Merdeka.com - Memerangi kejahatan korupsi di Indonesia memang tidak mudah. Selain ancaman kriminalisasi, revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan perdebatan soal dimasukkannnya undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ke dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selalu membikin gaduh.
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak, terus mencari inovasi buat membikin jera para koruptor. Tak cuma dimiskinkan, kini terbersit ide mengajukan kepada Majelis Ulama Indonesia supaya menerbitkan fatwa para koruptor muslim supaya tak perlu disalatkan.
Menurut Dahnil, ide itu muncul lantaran menurut dia, korupsi bukan cuma kejahatan khusu pencurian uang negara. Namun sebenarnya, lanjut dia, rasuah termasuk kejahatan kemanusiaan, kejahatan peradaban, dan lebih kejam dari pembunuhan massal (genosida).
"Kita harus membangun efek jera, salah satunya dengan memberikan hukuman sosial. Kita mendorong fatwa supaya koruptor itu tidak usah disalatkan kalau dia meninggal. Jadi biar keluarganya saja, toh ini fardhu kifayah," kata Dahnil dalam acara bincang-bincang di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/10).
"Seluruh dunia meyakini dan bersepakat korupsi adalah extraordinary crime. Bahkan saya berani menyebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan peradaban, dia lebih kejam dari genosida," ucap Dahnil.
Dahnil melanjutkan, dorongan supaya ulama menerbitkan fatwa ini berasal dari kisah Nabi Muhammad S.A.W. Saat itu, salah satu tentaranya ketahuan mengambil harta rampasan perang.
Menurut Dahnil, selepas Perang Khaibar antara umat Islam dan Yahudi, Rasulullah S.A.W., menolak mensalatkan salah satu sahabatnya yang tewas. Alasannya, kata dia, karena kawannya itu mengambil harta rampasan perang senilai 2 Dirham.
Meski demikian, Dahnil menambahkan, Rasulullah S.A.W., tetap mempersilakan keluarga dan sahabat lain mensalatkan jenazah sahabat itu.
"Argumentasinya apa? Haditsnya cukup. Hadits yang diriwayatkan Zaid. Rasul pasca perang Khaibar itu menolak mensalatkan sahabat yang terbukti korupsi. Sahabat itu korupsi 2 dirham dari harta ghanimah perang Khaibar. Bayangkan saja, hanya 2 dirham Rasul memberikan ekspresi sosial. Hukuman sosial dengan cara tidak mensalatkan," papar Dahnil.
Oleh sebab itu, Dahnil menambahkan, akan mendorong fatwa tersebut supaya memberikan ganjaran sosial sebagai bentuk rasa memerangi korupsi. Dia meyakini, dengan munculnya fatwa itu, paling tidak dapat memberikan efek jera tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosial.
"Makanya (pemuda) Muhammadiyah menginisiasi jenazah koruptor tidak perlu disalatkan. Silakan keluarganya saja yang mensalatkan. Itu sebagai bentuk ekspresi sosial. Publik Muhammadiyah ingin mendorong fatwa itu, karena kita marah dengan korupsi," imbuh Dahnil.
"Jadi bayangkan kalau ada koruptor di sini meninggal enggak ada yang mensalatkan, hanya keluarganya saja. Itu pasti akan sepi. Dan itu bisa menjadi efek jera bagi yang lain," tutup Dahnil.
Meski demikian, ide itu ditentang Ketua PP Muhammadiyah, Dahlan Rais. Dia menilai, rekomendasi Pemuda Muhammadiyah yang meminta forum muktamar beberapa waktu lalu menerbitkan fatwa tidak perlu mensalatkan jenazah koruptor dinilai tidak tepat. Sebab, hal itu menyalahi syariat Islam.
"Itu keliru, saya kira secara syar'i kurang tepat. (Menyalatkan jenazah itu) karena menjadi kewajiban muslim yang lain sejauh dia (koruptor) tetap muslim," kata Dahlan di Universitas Makassar, awal Agustus lalu.
Menurut Dahlan, ide itu hanyalah ungkapan kekesalan kaum muda Muhammadiyah terhadap praktik korupsi. "Itu terlalu semangat saja," ujar Dahlan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaSiksa kubur adalah hukuman atau siksaan yang dialami oleh jiwa seseorang setelah meninggal dunia, sebelum hari kiamat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDi balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.
Baca SelengkapnyaBagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subiyanto adalah sosok yang sangat religius, ia sering sholat Subuh berjamaah di masjid dan menyampaikan tentang pentingnya akhirat.
Baca Selengkapnya