Pemred Jakarta Post tersangka, polisi sudah periksa Dewan Pers
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat terkait dugaan tindak pidana penistaan agama. Meidyatama ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi.
"MS Jakpost tersangka. Ditetapkan penyidik setelah periksa beberapa saksi, saksi ahli (pidana, agama, Dewan Pers)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Rikwanto, pihaknya akan memanggil Meidyatama untuk diperiksa pada pekan depan. "Semua sudah dilaksanakan, MS ditingkatkan sebagai tersangka. Awal minggu depan dipanggil. Pasal penistaan dan UU ITE. Sudah periksa sebelumnya sebagai saksi. Dewan Pers juga sudah diperiksa," ujarnya.
Lanjutnya, untuk penahanan, polisi masih akan menunggu proses pemeriksaan. "Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru ditentukan ditahan apa enggak," jelasnya.
"Prosesnya sudah dilaksanakan, coba diselesaikan di Dewan Pers. Penyidik sudah panggil Dewan Pers untuk minta keterangan. Terkait pihak-pihak yang bersengketa. Kalau mau mediasi, di luar hukum, silakan," imbuhnya.
Selain itu, dia menilai jika media cetak The Jakarta Post memuatnya di luar negeri tak akan dipermasalahkan. Namun, dicetak di Indonesia yang sebagian agama mayoritas muslim.
"Mungkin kalau Jakpost diedarkan di luar enggak apa-apa. Tapi di Indonesia. Laporan awal di Mabes. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sekarang dilimpahkan ke Polda," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca Selengkapnya