Pemprov Riau Temukan 5 Perusahaan Perkebunan Tidak Kantongi Izin
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) terpadu penertiban penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal Pemerintah Provinsi Riau, menemukan lima perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin di Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar.
Dari data yang diperoleh merdeka.com, sebagian lahan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation di Kabupaten Indragiri Hulu terindikasi berada dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) Seluas 10.385,59 ha, tanpa izin pelepasan kawasan kehutanan dari KLHK.
Humas PT Tunggal Perkasa Plantation, Hadi Sukoco mengatakan jumlah luas hak guna usaha mereka totalnya 14.000 hektare. Dia mengklaim, tidak ada kelebihan HGU di lahan mereka.
"Luas total 14.000 ha. HGU-nya sudah ada sejak tahun 1913 sebelum sawit. Sudah beberapa kali perpanjangan (HGU)," ujar Hadi kepada merdeka.com, Selasa (12/11).
Saat ditanya apakah benar di antara lahan HGU mereka itu, sebanyak 10.385,59 ha terindikasi berada dalam kawasan hutan (HPK) yang belum mendapat izin dari KLHK, Hadi enggan berkomentar. "Kalau soal itu yang ngerti bagian legal kami. Saya bidang teritorial," kata Hadi.
PT Tunggal merupakan anak perusahaan Astra Group yang berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu. Beberapa tahun lalu, terjadi konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan kebun sawit tersebut.
KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/ 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, antara lain menyatakan bahwa permohonan pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 hanya dapat diproses pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).
Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, Satgas terpadu yang tergabung di dalamnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, sedang memonitoring lahan-lahan perusahaan ilegal dan yang berada dalam kawasan hutan.
"Kita sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar," kata Edy.
Menurut Edy, penertiban kawasan ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas.
"Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali. Kita sikat habis, karena sudah merugikan negara," terang Edy.
Dia menyebutkan, Satgas tersebut dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim ada 40 orang. Tim itu sedang bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
Saat ditanyai perusahaan mana saja yang diduga ilegal, Edy masih merahasiakannya. Tim ini terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019.
Berdasarkan catatan KPK, ada 1,2 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin, dan masuk dalam kawasan hutan. Pemprov Riau diminta untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut.
Selain masyarakat, paling besar lahan tersebut dikuasai perusahaan tanpa izin, dan ditanami kebun kelapa sawit. Bahkan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama menguasai hutan.
Gubernur Riau H Syamsuar menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban perkebunan ilegal.
"Iya, kami akan menertibkan perkebunan yang ilegal," ujar Syamsuar di kantor Gubernur Riau Senin (12/8).
Sebelumnya, KPK mendorong Pemprov Riau untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut. Hal itu dikatakan Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru, saat berkunjung ke Riau, Kamis 2 Mei 2019 lalu.
"Dalam catatan kami ada 1,2 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Alex.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnya