Pemkot Tangsel Izinkan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Bakar Petasan Dilarang
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membolehkan kegiatan perayaan malam pergantian tahun bagi warganya hingga pukul 02.00 WIB. Meski mengizinkan pesta kembang api, mereka melarang warga membakar petasan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan kegiatan perayaan malam tahun baru diizinkan setelah sempat dilarang selama dua tahun saat Pandemi Covid-19 memuncak di tahun 2020/2021. Dia menegaskan, kegiatan perayaan malam tahun baru hanya diizinkan hingga pukul 02.00 dini hari.
"Paling lama sampai jam 02.00 pagi harus sudah selesai," terang Benyamin, Jumat (23/12).
Dia mengingatkan warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama menggelar perayaan malam pergantian tahun. Sebab, akhir tahun ini Kota Tangsel, juga dalam status level 1 PPKM.
"Kemudian juga kapasitas ruang, itu nanti disesuaikan karena basisnya harus izin dari setiap penyelenggara di hotel atau tempat tertentu yang mengadakan keramaian tahun baru khususnya. Kalau Natal saya kira tidak ada permasalahan," ungkap dia.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, tertera pelarangan membakar petasan saat Natal dan tahun baru 2023.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPingsan saat Penghitungan Suara, Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal
Seorang petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia setelah pingsan saat penghitungan suara di TPS, Rabu (14/2) malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnya10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaTangsel Kini Punya Petugas PMI hingga Kecamatan, Ini Tugas dan Fungsinya
Palang Merah Indonesia (PMI) membentuk kepengurusan sampai tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaAngkot di Jaksel Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Pos Polisi, Penumpang Terpental
Angkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTPS di Pekanbaru Pakai Konsep Pesta Pernikahan, Petugas Berbusana Kondangan
Di lokasi terdapat pelaminan dan tempat duduk pengantin juga tenda yang dihias sedemikian rupa.
Baca Selengkapnya