Pemkot Solo Akan Tandai Bangunan Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran
Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo akan memasang penanda khusus pada bangunan yang dinilai tidak memenuhi keselamatan kebakaran. Pemasangan diprioritaskan untuk bangunan yang banyak populasinya. Seperti mal, pabrik, hotel, pasar tradisional gedung perkantoran dan lainnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Gatot Sutanto mengatakan, pemasangan penanda tersebut sebagai salah satu sanksi atas tidak terpenuhinya standar proteksi kebakaran oleh pengelola bangunan.
"Kebijakan ini diatur dalam regulasi terbaru terkait antisipasi kebakaran, yakni Perda Nomor 8/2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Untuk pemasangannya memang tidak dilakukan terhadap semua bangunan," katanya, Senin (9/9).
Sesuai Perda Nomor 8/2019, penanda yang akan dipasang nantinya berupa papan peringatan. Papan tersebut ditempatkan di titik-titik yang mudah dibaca orang yang melintas. Papan tersebut bertuliskan 'bangunan ini tidak memenuhi keselamatan kebakaran'.
Gatot menjelaskan, papan peringatan tersebut juga mengatur publikasi bangunan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Publikasi itu bisa dilakukan Pemkot melalui media massa.
Sebelum memberikan peringatan tersebut, dia mengatakan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Diantaranya pemeriksaan terhadap peralatan proteksi kebakaran, pemberian rekomendasi, sampai teguran lisan maupun tertulis.
"Untuk pemasangannya kami masih menunggu penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sebagai derivasi atas Perda Nomor 8/2019," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut dia, secara berkala pihaknya selalu melakukan pemeriksaan terhadap bangunan atau gedung yang tergolong rawan kebakaran. Bangunan yang berpotensi tinggi tersebut antara lain, SPBU yang dilakukan pengecekan setiap 6 bulan atau minimal setahun sekali.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya
Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall
Baca SelengkapnyaRatusan Bangunan Rusak Akibat Puting Beliung, Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Sebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan akibat diterjang angin puting beliung.
Baca SelengkapnyaPesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya