Pemkot Palembang Pilih Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Ketimbang PSBB
Merdeka.com - Pemerintah Kota Palembang mulai besok memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Harapannya pergerakan ekonomi tetap tumbuh dan berjalan seperti biasa.
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, pemberlakuan aturan itu berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19.
Di dalamnya mengatur beragam kewajiban dan sanksi bagi pelanggar baik individu maupun tempat usaha.
"Sepekan ini sudah disosialisasikan dan mulai besok mulai diberlakukan hingga ada aturan baru. Semua orang wajib mengenakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," ungkap Dewa, Rabu (16/9).
Dikatakannya, pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda hingga pencabutan izin bagi badan usaha. Sanksi denda berupa Rp200.000 sampai Rp500.000 bagi individu dan Rp500.000 sampai Rp1 juta bagi pelaku usaha.
"Sanksi denda dan penutupan tempat usaha adalah hukuman maksimal. Pada dasarnya, penerapan sanksi tujuannya mengurangi risiko penularan," ujarnya.
Dalam penegakan sanksi, kata dia, digelar pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) yang dipusatkan di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) oleh kejaksaan. Tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI akan menggelar razia di pusat-pusat keramaian untuk menciduk pelanggar.
"Ada 250 personel Satpol PP diturunkan, ditambah Polri dan TNI. Bagi yang kedapatan langsung disidang dan disanksi," kata dia.
Menurut Dewa, pemberlakuan sanksi tersebut dipilih untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi di kota itu. Terlebih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah pernah diterapkan pada Mei-Juni 2020.
"Adaptasi baru ini tujuannya meningkatkan disiplin masyarakat, tapi tidak ada pembatasan seperti PSBB. Pergerakan ekonomi harus tetap berlangsung," terangnya.
Dikatakan, pihaknya sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp15,9 miliar untuk pertumbuhan UMKM, industri kreatif dan pariwisata di Palembang semasa pandemi. Sementara penanggulangan Covid-19 telah menghabiskan anggaran sebanyak Rp37 miliar dari Rp100 miliar yang disiapkan hingga akhir tahun.
"Kami ingin ekonomi kembali menggeliat tetapi dengan adaptasi baru. Masyarakat lamban laun bisa memulai kebiasaan baru selama pandemi," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaMeski harga mengalami kenaikan, Pj Wali Kota memastikan pasokan beras dan sembako masih aman.
Baca SelengkapnyaAKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan kendati pemungutan suara Pilpres dan Pileg telah selesai.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca Selengkapnya