Pemkot Depok berdalih perwal bukan melarang ojek online beroperasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor. Perwal itu dibuat setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, peraturan itu bertujuan menertibkan ojek online agar mereka tidak lagi parkir sembarangan di badan jalan. Dia berdalih aturan itu bukan berarti melarang angkutan online beroperasi.
"Jadi ojek online tidak berjejer di pinggir jalan," kata Gandara usai sosialisasi Perwal di Balai Kota Depok, Rabu (29/3).
Menurutnya, jika mengangkut penumpang di pinggir jalan bisa mengundang keresahan angkot. Hal ini juga untuk menciptakan situasi kondusif.
"Angkot resah keberadaan ojek dan taksi online menurunkan pendapatan mereka. Perwalnya sudah berlaku tinggal penerapannya saja," ungkapnya.
Gandara berdalih Perwal sudah lama dibahas sejak muncul selisih antara angkot dengan transportasi online. "Perwal ini juga sudah dikomunikasikan dengan tokoh transportasi, melihat ke daerah lain juga sebagai bahan masukan," tutupnya.
Sekadar diketahui, dalam Perwal tersebut terdapat beberapa aturan semisal ojek online dilarang untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan
"Juga larangan ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal," kata Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok (FKAKD) Maryono, Selasa (28/3).
Selanjutnya, ojek online juga dilarang menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani trayek angkutan kota. Perwal ini mengatur ojek online agar tidak mengacak-acak penumpang di rute dan trayek angkot. "Di luar itu, masih banyak titik yang bisa dipakai untuk mereka cari penumpang," paparnya.
Terkait dengan aksi mogok yang batal dilakukan pihaknya juga telah memberitahukan hal tersebut kepada semua sopir angkot. "Kami juga sosialisasikan ke seluruh sopir angkot anggota forum kami untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa, " tambahnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Baca SelengkapnyaLima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit akibat Kelelahan
Lima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit akibat Kelelahan
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca SelengkapnyaParpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Percikan Api Berujung Kobaran Hebat Bakar Bus Pahala Kencana Bikin Panik Penumpang
Bus mengangkut 34 penumpang dan semuanya dinyatakan selamat
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya