Pemkab Sintang imbau perkebunan waspadai kebakaran lahan
Merdeka.com - Dinas Perkebunan Sintang, Kalimantan Barat, mengimbau perusahaan perkebunan dan warga setempat untuk mewaspadai ancaman kebakaran lahan. Penyebabnya, wilayah itu tidak turun hujan dalam dua pekan terakhir.
"Masyarakat dan perusahaan perkebunan dilarang melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sintang Elisa Gultom di Sintang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/7).
Elisa mengatakan, masyarakat Sintang khususnya masyarakat yang berkebun, dilarang keras melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Masyarakat juga dilarang membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah kemudian meninggalkannya. Karena kita tidak bisa memperkirakan arah angin. Mohon kegiatan bakar membakar dihindari," kata Elisa.
Gultom mengingatkan, jika kebakaran lahan ini terjadi akibatnya bisa dilihat seperti yang terjadi di Provinsi Riau. Kalbar juga akan mengalami nasib yang sama dengan Riau jika masyarakatnya bertindak serupa yaitu melakukan pembakaran lahan. "Harapan saya, setiap warga menjaga lingkungannya dari kebakaran baik itu kebakaran di permukiman maupun di lahan perkebunan," katanya.
Elisa mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyiapkan tim dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan yang selalu siap 24 jam untuk mengatasi kebakaran lahan.
Dikatakan Gultom, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat tentang kebakaran lahan. "Kami juga belum mendapat kiriman dari provinsi tentang keberadaan titik-titik api di Kabupaten Sintang," ungkapnya.
Gultom mengimbau, pihak perusahaan perkebunan menjaga perkebunan dari kebakaran lahan karena dikhawatirkan ada aktivitas warga yang membakar lahan kemudian api merembet ke lahan perkebunan milik perusahaan. "Pihak perusahaan harus dapat mencegah aktivitas pembakaran di dekat perkebunan," kata Gultom.
Kalau pun melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan, Gultom meminta masyarakat berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah desa dan pastikan api dapat dikendalikan.
Sementara itu, AKBP Veris Septiansyah menegaskan siapa saja yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja dan menyebabkan kebakaran lahan diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Dia menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku pembakaran lahan.
Untuk itu, Veris mengingatkan masyarakat tidak mengerjakan pembukaan lahan dengan melakukan pembakaran. "Jika ingin membuka lahan, jangan mau mudahnya saja yaitu dengan membakar," ujarnya.
Bagi pihak perusahaan, lanjutnya, sanksi yang akan diberikan lebih berat lagi jika melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. Selain sanksi pidana juga dapat dituntut secara perdata.
Veris mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan ke seluruh Polsek di Kabupaten Sintang untuk mengimbau masyarakatnya agar tidak melakukan pembakaran lahan. "Saya minta seluruh Kapolsek untuk selalu mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama kurang lebih tiga jam berjibaku dengan api, akhirnya operasi dinyatakan selesai sekira pukul 06.23 WIB.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pendaki diharapkan dapat menaati kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaKonon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.
Baca SelengkapnyaBanjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaPanglima Perang dari Riau ini terlibat langsung dalam peperangan melawan Belanda di Sumatera Barat di bawah pimpinan Tuanku Imam Bonjol.
Baca SelengkapnyaBatu ginjal adalah kondisi di mana terdapat endapan mineral atau garam yang menyerupai batu di dalam ginjal atau saluran kemih.
Baca Selengkapnya