Pemkab Gresik takut karaoke malah dijadikan tempat prostitusi
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meminta pengelola restoran Mamamia untuk membongkar ruang karaokenya, sebab dinilai telah menyalahi izin pengajuan awalnya ke pemkab.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tarso Sagito menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kepada pengelola apabila ruang karaoke masih belum dibongkar.
Dikatakannya, pihak pengelola pada awal pengajuannya ke pemkab adalah untuk membuka restoran, dan bukan tempat karaoke, sehingga apabila ada ruang karaoke maka harus dibongkar.
"Kalau ada ruang-ruang untuk karaoke itu namanya bukan restoran, melainkan tempat karaoke, sehingga ada indikasi penyalahgunaan izin," kata Tarso, Jumat (31/5). Seperti dikutip antara.
Tarso berjanji akan membantu mempercepat mengeluarkan izin apabila keberadaan ruang karaoke telah dibongkar oleh pengelola, serta melakukan perubahan izin HO atau izin gangguan, serta izin mendirikan bangunan (IMB).
"Setelah pengelola melakukan pembongkaran ruang karaoke, lalu merubah izin HO dan IMB, maka pemkab bisa mengeluarkan izin," katanya.
Dijelaskan Tarso, keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Gresik sebelumnya telah dilarang oleh bupati, karena dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sebelumnya juga melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa sejumlah lokasi karaoke seperti "Nav Express" yang berada di Jalan Kapten Dulasim, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.
Sambari mengaku, Pemkab Gresik akan memberikan izin lokasi karaoke apabila ruangannya atau lokasinya transparan dan harus ada kaca yang dapat dilihat dari luar.
"Kalau ada investor yang mau mendirikan tempat karaoke di Gresik, mereka harus merujuk pada peraturan daerah yang ada, dan untuk Mamamia pengajuannya adalah restoran," katanya.
Sementara itu, pemkab melalui Disbudparpora juga telah menyurati pengelola Mamamia untuk menutup usahanya terlebih dahulu, sebelum membereskan pembongkaran ruang karaoke dan merubah izin HO serta IMB.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaKebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaBeda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaLuhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaKaraoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaNew Orange Karaoke di Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Tewas
Enam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca Selengkapnya