Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkab Abdya ancam cabut izin 4 perusahaan tambang tidak aktif

Pemkab Abdya ancam cabut izin 4 perusahaan tambang tidak aktif Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Banyak perusahaan pertambangan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak beroperasi. Atas dasar itu, pemerintah setempat melalui Dinas Pertambangan dan energi (Dinastamben) Abdya mengancam akan mencabut izin mereka bila tidak segera beroperasi.

"Kami akan cabut izin perusahaan itu, untuk apa ada izin tapi tidak aktif dan merugikan pemerintah, dalam tahun ini kami akan segera melakukan evaluasi terlebih dahulu," kata Kabid Pertambangan Bumi Distamben Abdya, Ubairizal, Senin (22/9/2014).

Dari delapan perusahaan yang memegang IUP di Abdya, Ubairizal menjelaskan selama ini hanya empat perusahaan yang aktif atau melakukan kegiatan operasional, selebihnya hanya memegang IUP tanpa melakukan kegiatan pertambangan apapun.

"IUP itu memang harus dicabut kalau tidak melakukan kegiatan, ini permasalahan dan harus segera diselesaikan, pokoknya dalam tahun ini, seluruh perusahaan yang sudah tidak aktif akan dicabut," jelasnya.

Keempat perusahaan yang aktif tersebut, tambah Ubairizal, sudah memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Keempat perusahaan tersebut adalah PT. Bumi Babahrot, PT.Juya Aceh Mining, PT.Waja Niaga dan PT.Lauser Karya Tambang.

"Tapi mereka terkendala karena tidak memiliki smalter (Pabrik Pengolahan), sehingga mereka tidak bisa melakukan ekspor, sehingga pemasukan untuk daerah jadi menurun," jelasnya.

Untuk perusahaan yang sudah tidak aktif, kata Ubairizal, yaitu PT. Medang Perdana, KSU Bersama Abdya Sejahtera, Mieta Beuna, dan KSU Bukit Indah. "Semoga ke depan perusahaan yang sudah tidak aktif bisa dicabut, yang jelas pemerintah tegas untuk mengevaluasi pertambangan di Abdya. Pemerintah di atas tahun 2009 juga sudah tidak mengeluarkan izin pertambangan lagi," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mengatakan menurut surat dari Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan ditemukan ada dua perusahaan tambang yang masuk dalam hutan lindung.

"Surat yang kami dapatkan memang ada 2 perusahaan yang masuk dalam hutan lindung, jadi Pemerintah harus segera mengevaluasi perusahaan yang sudah masuk dalam hutan lindung itu," jelas Askhalani.

Kedua perusahaan tersebut, jelas Askhalani adalah PT. Bintang Agung Mining dan PT.Medang Perdana. Kedua perusahaan itu masuk ke hutan lundung dengan luas 1,59 hentar dan 0,1 hektare.

"Memang tidak luas masuk ke hutan lindung, tapi ini harus segera dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh Barat Daya, agar tidak merusak hutan," pintanya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif

Sempat Dinonaktifkan karena Terlibat Pemilu 2024, 63 Kader NU Kembali Aktif

20 orang terlibat timses Ganjar-Mahfud, kemudian 5 orang terlibat timses Prabowo-Gibran. 1 orang jadi timses AMIN

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Diklaim Bakal Ganti BUMN dengan Koperasi, Timnas AMIN: Itu Tidak Benar

Anies-Cak Imin Diklaim Bakal Ganti BUMN dengan Koperasi, Timnas AMIN: Itu Tidak Benar

Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky menyebut Anies-Cak Imin justru bakal membenahi tata kelola BUMN

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu, Singgung Kasus Pembatalan Kampanye Anies di NTB

Timnas AMIN Beberkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu, Singgung Kasus Pembatalan Kampanye Anies di NTB

Catatan Timnas AMIN itu sebagai barang bukti apabila ada pelanggaran yang sistematis, struktur dan masif.

Baca Selengkapnya
Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel

Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel

Sejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya