Pemilihan Ketua MK berlangsung dua putaran
Merdeka.com - Sebanyak delapan hakim konstitusi telah menggelar voting memilih ketua MK baru untuk menggantikan Akil Mochtar. Delapan hakim itu adalah Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Mohammad Alim.
Setelah dilakukan voting, Hamdan mendapat empat suara, Arief Hidayat tiga suara dan Fadlil Sumadi memperoleh satu suara. Karena belum ada calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 maka pemilihan ketua digelar putaran kedua.
Sebelum melakukan voting, sebelumnya delapan hakim konstitusi ini diberikan kesempatan memberikan sambutan di podium. Mereka sepakat untuk mencari ketua MK yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Pemilihan ketua MK baru ini dilakukan setelah Majelis Kehormatan MK memecat Akil Mochtar secara tidak hormat. Akil terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.
Kasus Akil kini tengah ditangani oleh KPK. Akil ditahan setelah terjerat kasus suap dalam sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas yang tengah ditangani oleh MK.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaMK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya