Pemerkosa layak dihukum mati
Merdeka.com - Hukuman bagi para pelaku pemerkosaan dianggap terlalu ringan. Padahal, perbuatan bejat itu telah menyebabkan luka mendalam bagi korban. Sebagian kalangan pun mendorong agar pelaku dihukum lebih berat, bahkan agar membuat jera ancamannya hukuman mati.
Teranyar adalah kasus perkosaan terhadap bocah berumur 11 tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Sunoto (55). RI sempat tak sadarkan diri dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur. Namun ternyata Yang Maha Kuasa memiliki rencana lain, RI menghembuskan napas terakhir.
Tetapi ironis sang ayah bejat hanya terancam 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta kepada DPR agar dapat mengamandemen pasal 81, soal hukuman pidana pelaku pelecehan seksual yang dinilai terlalu ringan hukumannya.
Mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla pun angkat bicara soal kasus yang menimpa RI. Ketua PMI itu menilai, hukuman mati layak diterapkan bagi pelaku pemerkosaan. Hukuman itu pantas diberikan jika pelaku perkosaan menganiaya bahkan hingga membunuh korban.
"Tergantung cara memperkosanya, kalau memperkosanya sambil menyakiti, membunuh itu layak dihukum mati," kata Jusuf Kalla.
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, kasus perkosaan yang terus berulang lantaran hukum yang sudah tidak sesuai untuk diterapkan. Seharusnya kata Didi, maraknya kejahatan perkosaan, bahkan berujung pada meninggalnya si korban, sudah tidak bisa ditolerir lagi. Terlebih pada sejumlah kasus, korbannya merupakan gadis di bawah umur.
Untuk itu, Didi mendorong agar pasal KUHP tentang tindak pidana perkosaan yang hukuman maksimalnya hanya 15 tahun penjara harus segera direvisi. Dia menilai hukumannya sudah tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, jika dilihat akibat perkosaan yang kerap menimpa anak-anak, mereka mengalami trauma kejiwaan berat. Tidak sedikit di antara para korban harus hidup dalam keputusasaan, dan penderitaan batin mendalam.
"Saat ini hukumannya masih ringan hanya 15 tahun. Seharusnya pelaku perlu diganjar pidana penjara seumur hidup, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku. DPR harus segera merevisi pasal pemerkosaan di KUHP," kata anak Menkum HAM itu.
Perempuan India boleh pakai pisau untuk hadapi pemerkosa
Aksi heroik anggota Kopassus gagalkan pemerkosaan
Pemerkosa pantas dihukum mati, lokalisasi jangan dilegalkan
Coba perkosa anak kecil, pemuda India dipenjara lima tahun
Gadis India diperkosa dalam Bajaj
Seorang bapak di Ciracas perkosa anak gadisnya selama 5 tahun
Guru tega nodai anak kandung berusia 7 tahun
Mereka yang gagalkan pemerkosaan, mulai bocah sampai tentara
Pemerkosa mengaku lebih nafsu dengan anak kecil
Dipaksa menikahi pemerkosanya, gadis Maroko bunuh diri
Wanita ibu kota harus bisa bela diri biar tambah pede (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya