Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pemudik saat tiba di Stasiun Senen. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Pembaruan syarat ini merujuk pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini mulai berlaku 25 hingga 31 Mei 2021. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pembaruan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk menekan penularan Covid-19.

"Bagi perjalanan di kawasan Pulau Sumatera yaitu dalam pulau atau antar daerah yaitu pemeriksaan wajib hasil tes RT PCR atau rapid test antigen maksimum 1x24 jam atau GeNose covid-19 on site sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (25/5).

Sementara pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatera menuju Jawa harus mengikuti tes acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni. Khusus untuk pelaku perjalanan tujuan Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2x24 jam, rapid test antigen 1x24 jam dan GeNose on site.

"Kemudian moda laut dan darat berlaku hasil PCR atau antigen 2x24 jam, GeNose on site," sambungnya.

Adapun bagi pelaku perjalanan tujuan Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3x24 jam, rapid test antigen 2x24 jam dan GeNose on site.

Sedangkan pelaku perjalanan penyebarangan laut dan kereta api antarkota harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 atau rapid test antigen 3x24 jam dan GeNose on site.

"Perjalanan rutin darat dan laut aglomerasi berlaku PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan," tandasnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya