Pemerintah tunggu draf revisi UU KPK dari DPR
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana ini kembali menuai pro kontra lantaran dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Pemerintah tidak mau disalahkan atas masuknya revisi UU KPK dalam prolegnas 2016.
Sekretaris kabinet Pramono Anung menegaskan, revisi undang-undang KPK merupakan inisiatif DPR. "Yang jelas bahwa komitmen pemerintah untuk KPK tetap pada posisi yang kuat, itu sudah menjadi komitmen pemerintah," tegas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Pemerintah hanya menunggu draf revisi UU KPK yang disiapkan DPR. Jika nanti revisi tersebut sudah rampung dan diserahkan secara kelembagaan, pemerintah akan melihat secara detail daftar isian yang terangkum dalam draf tersebut.
"Maka dengan demikian ya sekarang ini pemerintah menunggu secara formal, secara resmi bagaimana dan apa yang menjadi usulan dari teman-teman di DPR," ujarnya.
Walaupun sekarang indeks korupsi di Indonesia mengalami perbaikan, jelas Pramono, pemerintah melihat peran KPK masih sangat dibutuhkan. "Karena bagaimana pun yang namanya korupsi ini dengan lembaga penegak hukum yang ada ternyata juga masih ada," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, ada empat poin yang masih menjadi pembahasan panjang di DPR terkait revisi UU KPK. Empat poin yang menjadi prioritas antara lain terkait Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen. Dia berdalih, revisi ini untuk menguatkan KPK, bukan sebaliknya.
"Pokoknya soal mekanismenya, soal SOP-nya. Cuma empat hal itu. Tujuan kita untuk menguatkan KPK," ujar Ade komaruddin di Kompleks Kepresidenan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya