Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah tunggu draf revisi UU KPK dari DPR

Pemerintah tunggu draf revisi UU KPK dari DPR Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rencana ini kembali menuai pro kontra lantaran dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah. Pemerintah tidak mau disalahkan atas masuknya revisi UU KPK dalam prolegnas 2016.

Sekretaris kabinet Pramono Anung menegaskan, revisi undang-undang KPK merupakan inisiatif DPR. "Yang jelas bahwa komitmen pemerintah untuk KPK tetap pada posisi yang kuat, itu sudah menjadi komitmen pemerintah," tegas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Pemerintah hanya menunggu draf revisi UU KPK yang disiapkan DPR. Jika nanti revisi tersebut sudah rampung dan diserahkan secara kelembagaan, pemerintah akan melihat secara detail daftar isian yang terangkum dalam draf tersebut.

"Maka dengan demikian ya sekarang ini pemerintah menunggu secara formal, secara resmi bagaimana dan apa yang menjadi usulan dari teman-teman di DPR," ujarnya.

Walaupun sekarang indeks korupsi di Indonesia mengalami perbaikan, jelas Pramono, pemerintah melihat peran KPK masih sangat dibutuhkan. "Karena bagaimana pun yang namanya korupsi ini dengan lembaga penegak hukum yang ada ternyata juga masih ada," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, ada empat poin yang masih menjadi pembahasan panjang di DPR terkait revisi UU KPK. Empat poin yang menjadi prioritas antara lain terkait Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen. Dia berdalih, revisi ini untuk menguatkan KPK, bukan sebaliknya.

"Pokoknya soal mekanismenya, soal SOP-nya. Cuma empat hal itu. Tujuan kita untuk menguatkan KPK," ujar Ade komaruddin di Kompleks Kepresidenan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya