Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah tak transparan kelola pajak

Pemerintah tak transparan kelola pajak Ilustrasi. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemerintah dinilai mengundang banyak kecurigaan. Sebab, Undang-undang (UU) yang mengatur pungutan PNBP tidak menyebutkan secara rinci dasar pemerintah melakukan pungutan dari sektor selain pajak.

"Ada beberapa kelemahan dalam UU Nomor 20 Tahun 1997. Salah satunya terletak pada jalur penerimaan karena satuan jumlah yang akan dipungut tidak pernah jelas," ujar Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU Nomor 20 Tahun 1997: Quo Vadis PNBP?' di Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (9/6).

Ali menambahkan, ada beberapa kelemahan lain yang juga terkandung dalam UU PNBP selama ini. Kelemahan tersebut yakni ada indikasi pengurangan jumlah pungutan.

"Ini menunjukkan adanya upaya main mata antara pejabat pemungut dengan pengusaha," tambah Ali.

Sementara itu, pengamat keuangan negara Agus Joko Pramono menyatakan UU PNBP tidak mengatur lembaga mana saja yang dapat melakukan pungutan PNBP.

"Hampir seluruh lembaga negara berhak melakukan pungutan. Tujuannya apa juga tidak pernah jelas," kata Agus.

Karena itu, Agus menyarankan agar UU PNBP yang saat ini direvisi dan tidak lagi menyerahkan kewenangan melakukan pungutan kepada pemerintah.

"Keputusan PNBP jangan lagi diserahkan kepada pemerintah. DPR harus terus melakukan kontrol atas pelaksanaan UU PNBP jika selesai direvisi," ucap Agus mengingatkan. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP