Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasikan KUHP ke Polisi, Jaksa hingga Kampus
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Setelah diundangkan, KUHP bakal disosialisasikan selama tiga tahun ke depan kepada aparat penegak hukum hingga universitas di seluruh Indonesia.
"Kita akan mengadakan, tadi saya bilang, tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk menyosialisasi, membuat skrining pada penegak-penegak hukum, stakeholder, jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, kampus-kampus jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," kata Menkum HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers seusai rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Lebih lanjut, Yasonna memahami jika masih adanya perbedaan pendapat seusai KUHP disahkan. Dia mempersilakan publik yang keberatan menempuh upaya sesuai mekanisme.
"Tadi seperti yang dikatakan oleh Pak Ketua (Bambang Pacul), tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakatnya multikultur, multietnis, Belanda saja yang homogen memerlukan waktu panjang merancang undang-undangnya, 70 tahun. Kita yang isinya masyarakat multinetnis ini memerlukan akomodasi yang luas. Tidak mungkin akomodasi 100 persen, tapi perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik," tegasnya.
Dia pun menyebut, bahwa sudah saatnya anak bangsa melahirkan sebuah produk undang-undang, meskipun harus melalui proses yang tak mudah.
"Tentunya pada saatnya kita harus mengambil keputusan dalam satu rapat paripurna, untuk melahirkan, tadi saya katakan ternyata tidak mudah melepaskan diri dari warisan kolonial, saya kira kita tidak mau lagi menggunakan produk kolonial, terlalu lama. Seolah anak bangsa ini tidak mampu melahirkan sesuatu produk UU," imbuh Yasonna.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaIni Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaGiliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK
Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang terus berjalan, katanya, juga dapat menentukan keberhasilan program perekrutan ASN PPPK guru.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaTanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.
Baca Selengkapnya