Pemerintah larang angkutan umum digunakan demo
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menegaskan pemerintah akan menertibkan angkutan kota (angkot) yang digunakan tidak sesuai fungsinya seperti digunakan aksi unjuk rasa.
"Tujuannya agar masyarakat Jakarta terlayani dengan baik, bagaimana jika tiba-tiba angkutan umum hilang karena digunakan untuk demo?" ungkap Pristono kepada wartawan di Balai Kota, Jl Merdeka Selatan, Rabu (14/3).
Menurut Pristono, mengacu ke udang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, angkutan umum tidak diperbolehkan beroperasi di luar trayek yang telah ditentukan, apalagi dengan penumpang yang naik ke atap kendaraan.
"Kita tidak melihat bentuk kegiatan atau kampanyenya, apakah itu demo BBM, atau penggunaan angkutan umum untuk pengantar jenazah, ataupun yang lain, semua sama saja. Tapi ke busnya," lanjut Pristono.
Pristono menyarankan bagi peserta demo untuk menggunakan bus wisata ataupun kendaraan sewa sejenisnya sebagai sarana transportasi. Dengan catatan, jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas dari kendaraan itu sendiri. "Tentunya jangan sampai melebihi atas atap," lanjutnya.
Pristono menargetkan, dalam satu bulan kedepan permasalahan angkot ini akan selesai dan teratasi dengan baik. Oleh sebab itu, berbagai upaya akan dilakukan oleh Dinas perhubungan DKI Jakarta, dari melengkapi petugas dengan foto hingga pemberlakuan tindakan jera.
"Dinas perhubungan akan dilengkapi dengan foto, sehingga bisa memfoto sopir yang melanggar, mencatat trayek plat kendaraan. Kedepan, kami tidak akan melihat lagi adanya trayek yang disalahgunakan," ungkap Pristono.
Meski mendapat pelarangan beroperasi di luar trayek, namun Pristono tetap membolehkan penggunaan angkot pada hari-hari tertentu seperti penggunaan untuk acara Idul Fitri. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya