Pemerintah diminta rehabilitasi nama Tan Malaka
Merdeka.com - Dengan ditemukannya makam Ibrahim Datuk Tan Malaka di Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Kementerian Sosial Republik Indonesia diharapkan akan merebalitasi nama baik Ibrahim Datuk Tan Malaka sekaligus merehabilitasi makam sesuai makam para pahlwan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin, mengutip hasil pertemuan Wakil Bupati Limapuluh Kota dengan dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu.
"Di antara permohonannya yakni hak-hak pahlawan akan dikembalikan kepada Tan Malaka dan keluargannya. Sehingga nama baiknya orang bilang yang dulu yang terlibat dengan komunis bisa direhabilitasi. Ibrahim Datuk Tan Malaka adalah muslim sejati, di mana dalam perjuangannya bersama organisasi lainnya semata-mata untuk mempertahankan kemerdekaan RI," jelas Safaruddin kepada merdeka.com, Selasa (21/2).
Menurut Safaruddin usai memimpin upacara adat penjemputan gelar adat Ibrahim Datuk Tan Malaka kepada Hengky Novaron Arsil Datuk Tan Malaka di Selopanggung Kediri, polemik yang selama ini berkecamuk sudah berakhir dengan keputusan dari negara.
"Kita akan mensyukuri ini semua. Sebab kita tahu semua Tan Malaka saat perjuangan dari mana dia mendapatkan uang saat berjuang, di mana dia mengenyam pendidikan tapi melahirkan karya-karya tulis yang luar biasa, itu yang perlu digarisbawahi," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas Polres Malang yang bertugas dalam Operasi Ketupat Semeru 2024 langsung mengevakuasi lansia itu ke RS Saiful Anwar Malang.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pendaki diharapkan dapat menaati kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnya