Pemerintah beri sinyal akan tutup kasus Trisakti dan Talangsari
Merdeka.com - Bersama Komnas HAM, pemerintah kini tengah membahas tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas. Namun untuk kasus Trisakti 1998 dan Talangsari 1989, pemerintah memberi sinyal akan menutupnya.
"Jadi ada tujuh kasus yang dibicarakan antara pemerintah dan Komnas HAM. Nanti dalam pembicaraan, sekarang kan baru dua kali kita ketemu, nanti ada pembicaraan lagi. Tapi bagi yang sudah selesai, tidak perlu diangkat lagi," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai latihan gabungan pasukan TNI di Monas, Jakarta, Selasa (9/6).
Berikut wawancara lengkap wartawan dengan Menko Polhukam:
Jadi apa kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai?
Seperti kasus Trisakti, itu kan sudah ada yang dihukum juga. Berarti kan dianggapnya sudah selesai. Tapi kalau mau diangkat, dicari-cari ya tidak akan pernah selesai. Seperti Talangsari, itu sudah jelas sudah selesai. Dan mereka sudah ada yang direunifikasi, di antara mereka sudah bertemu. Pelaku dan korban sudah bertemu dan bekerja bersama.
Tapi kritik dari aktivis HAM itu aktor intelektual Trisakti dan Talangsari tidak tersentuh. Tanggapan Anda?
Kalau sampai orang itu sudah tidak ada, mau diapakan lagi. Apa masih mau dicari-cari dan berlarut-larut. Tidak selesai dan sibuk di masa lalu, kapan membangunnya bangsa ini.
Apakah ini upaya melindungi aktor intelektual yang ada?
Tidak, kita tidak pada mencari aktor-aktor intelektual. Kita selesaikan rekonsiliasi dengan semua komponen bangsa ini. Kalau tidak, ini tidak akan pernah selesai. Ini artinya kita juga melibatkan Komnas HAM apa yang dituntutkan itu kan melalui Komnas HAM dan kita bicarakan dengan Komnas HAM.
Keluarga korban pelanggaran HAM menilai rekonsiliasi bukanlah jalan. Tanggapan Anda?
Hari ini atau besok keluarga '65, keluarga korban itu akan bertemu. Putranya Pak Yani (Jenderal Ahmad Yani), putranya Pak Aidit (DN Aidit) akan bertemu dengan saya. Mereka sudah menginginkan adanya rekonsiliasi.
Untuk penegasan, berarti Talangsari dan Trisakti sudah selesai?
Bukan dianggap selesai. Kita ingatkan lagi, kalau ini sudah diputus lewat pengadilan. Tapi kita bahas, itu termasuk tujuh kasus yang dibahas. Tapi nanti untuk memutuskan mana yang harus dilanjutkan atau dilihat lagi, itu berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah dan Komnas HAM. Bukan tidak perlu, tapi masa kita mau mundur ke belakang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaHabiskan Rp1,25 Triliun, Irigasi Gumbasa di Sulteng Diresmikan Jokowi
Jokowi pun bersyukur rehabilitasi irigasi Gumbasa kini telah rampung
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaPenampakan TPS 10 Tempat Presiden Jokowi Nyoblos, Sudah Dijaga Ketat Paspampres
Sudah ada pengamanan dari Paspampres dan tenda telah didirikan
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya