Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Beri Lampu Hijau Nobar Piala Dunia, Asal Taat Prokes

Pemerintah Beri Lampu Hijau Nobar Piala Dunia, Asal Taat Prokes Ilustrasi Nonton bareng Piala Dunia. ©istimewa

Merdeka.com - Pesta Sepak Bola terbesar di dunia dimulai. Para penggila bola siap-siap mendukung tim jagoan mereka.

Merespons itu, pemerintah memberi lampu hijau adanya nonton bareng yang biasa digelar di restoran dan kafe. Namun, ada ketentuan harus dipenuhi, mengingat Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengingatkan, restoran dan kafe tetap diharuskan mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yang masih berstatus level 1 untuk dua pekan mendatang.

"Nonton bareng piala dunia dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Safrizal dalam keterangan diterima, Selasa (22/11).

Safrizal menambahkan, kepada penyelenggara giat nonton bareng diminta untuk diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Mulai dari menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ujar dia.

Safrizal meminta, masyarakat untuk terus bekerjasama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster).

"Saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional, pemerintah terus mengimbau untuk terus bersama menangani Covid-19," Safrizal menutup.

Secara keseluruhan isi, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 belum banyak berubah dari aturan sebelumnya. Kendati, pertumbuhan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir tercatat berada di atas angka 5.000 kasus aktif.

Sehingga melalui instruksi ini, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali untuk dua pekan mendatang.

Reporter: Muhammad Radityo/Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria Ini Perlihatkan Suasana IKN di Malam Hari, Pemandangannya Indah Memukau

Pria Ini Perlihatkan Suasana IKN di Malam Hari, Pemandangannya Indah Memukau

Pria ini memperlihatkan suasana IKN di malam hari yang begitu indah. Banyak pepohonan dan lampu-lampu yang bersinar terang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tidak Rekomendasikan Jalur Puncak II dan Jonggol untuk Mudik

Polisi Tidak Rekomendasikan Jalur Puncak II dan Jonggol untuk Mudik

Namun bagi pemudik yang memaksakan diri untuk melintas, disarankan hanya pada siang hari .

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur

Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur

Tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.

Baca Selengkapnya
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda

Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda

Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya