Pemerintah bela DPR sebut UU MD3 tak langgar konstitusi
Merdeka.com - Pemerintah menepis tudingan pemohon Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di pasal 245. Pasal itu mengatur soal penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.
"Yang dimaksudkan (UU MD3) tidak untuk menghalangi. Persyaratan administratif bahwa dugaan sudah miliki basis yuridis, 30 hari tidak ada izin bisa lanjutan penyelidikan ataupun penyidikan tanpa perlu izin," kata Kepala Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku perwakilan pemerintah saat memberi keterangan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Perkara ini diajukan oleh dua pemohon. Pertama, seorang advokat bernama Supriyadi Eddyono sebagai pemohon I. Lalu, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana sebagai Pemohon II. Pemohon merasa hak konstitusinya dirugikan oleh adanya ketentuan di UU MD3, khususnya pada pasal 245.
Menurut mereka, ketentuan yang ada di regulasi itu dapat dikategorikan pembatasan dan intervensi dari lembaga di luar sistem peradilan pidana, yakni, Mahkamah Kehormatan DPR RI. Ini berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kemerdekaan para aparat penegak hukum.
Hal ini dikarenakan, penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan itu paling lama 30 hari sejak diterimanya permohonan.
Pemohon berpendapat, tenggat waktu 30 hari itu memberi peluang pagi bagi anggota DPR terduga menghapus jejak, dan alat bukti, dari dugaan kejahatannya. Hambatan macam ini dinilai dapat disebut sebagai intervensi.
Skema ini juga dianggap tak sejalan dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses peradilan pidana. UU ini juga dinilai melanggar prinsip persamaan di bidang hukum karena adanya sifat eksklusif yang diberikan bagi para legislator.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya