Pemerintah Batasi Warga Berkumpul Saat Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan terkait kebijakan pemerintah menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun baru. Pemerintah bakal membatasi kegiatan warga selama libur Natal dan pergantian tahun baru.
"Presiden memberi arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi pada saat Natal dan tahun baru dibatasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring, Senin (6/12).
Airlangga menambahkan, implementasi aturan libur Natal dan tahun baru akan divalidasi dengan instruksi dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Kegiatan ibadah Natal dan perayaan pergantian tahun nanti disesuaikan dengan status level PPKM diterapkan pemerintah.
"Untuk nanti Natal dan tahun baru akan mengikuti pada level yang disesuaikan. Sesuai dengan WHO, namun kegiatannya akan dirinci," kata dia.
Airlangga memastikan, kegiatan seperti di pusat perbelanjaan akan dibatasi seperti mal dan resto dibatasi kapasitasnya sebanyak 75% maksimal kapasitas. Namun di tempat lain, pembatasan jumlah massa akan dimaksimalkan hanya untuk 50 orang saja.
"Untuk yang travelling, hanya untuk mereka yang sudah divaksin. Bagi yang belum untuk tidak melakukan travelling," tutup Airlangga.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaTerungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI
Kenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaKompak, TNI dan Warga Papua Rayakan Hari Natal dengan Makan Bersama di Lapangan Pakai Alas Daun
Di dataran Papua tepatnya di Puncak Jaya, masyarakat antusias merayakan bersama dengan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya