Pemeriksaan hakim MK di KPK tak ganggu persidangan
Merdeka.com - Salah satu Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengatakan pemeriksaan hakim Maria Farida Indrati oleh KPK tak mempengaruhi persidangan di MK. Menurutnya panggilan oleh KPK itu sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.
"Kalau dikatakan mengganggu ya tidak. Kan KPK sudah menjadwalkan sebelumnya," kata Patrialis di Gedung MK, Senin (2/12).
Selain memanggil Maria, KPK juga memanggil hakim Anwar Usman. Namun menurut Patrialis, untuk Anwar Usman pemeriksaannya ditangguhkan karena akan membacakan putusan hari ini.
"Pak Anwar Usman ditangguhkan karena sore ini membaca putusan. Kalau tak ada Pak Anwar nanti tak bisa sidang pleno, karena kehadiran hakim konstitusi kurang," papar Patrialis.
Patrialis mengungkapkan, penangguhan pemeriksaan Anwar sudah dikirimkan ke KPK. Namun menurut Patrialis pihak KPK belum memberikan keterangan.
"Kalau Pak Anwar datang takutnya pemeriksaannya lama. takutnya tidak bisa menghadiri sidang pleno MK. Untuk pemeriksaan Pak Anwar itu terserah KPK," papar Patrialis.
Sebagai Informasi, sah tidaknya sidang pleno di MK minimal dihadiri oleh 7 hakim hakim konstitusi. Jika kurang dari itu, keputusan MK dianggap tidak sah menurut hukum.
Maria Farida Indrati tadi pagi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maria diperiksa dalam suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Maria Farida dan Anwar adalah hakim panel dalam penanganan perkara sengketa pilkada Lebak Banten yang saat itu diketuai oleh Akil Mochtar.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPeriksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya